Jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. Kedua program ini diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan menyediakan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan. Mengetahui jadwal dan nominal pencairan akan membantu penerima dalam merencanakan kebutuhan sehari-hari mereka secara lebih baik.
Pencairan BPNT pada Januari 2025 direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua bulan tersebut. Dana bantuan akan disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memastikan akses pangan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Sementara itu, pencairan PKH juga akan dilakukan melalui empat tahap pada tahun 2025. Proses penyalurannya dijadwalkan sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Bansos PKH akan disalurkan melalui kantor pos Indonesia dan bank-bank milik negara, seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Penerima manfaat adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS, yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Besaran bantuan PKH untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (total Rp 3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp 750.000/bulan (total Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (total Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (total Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (total Rp 2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (total Rp 2.400.000/tahun)
- Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (total Rp 2.400.000/tahun)
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status sebagai penerima BPNT atau PKH, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai dengan KTP, termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera
- Klik tombol ‘Cari Data’
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi tersebut akan muncul, sementara jika tidak ada, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta".
Syarat untuk menjadi penerima bantuan BPNT dan PKH meliputi:
- Terdaftar sebagai WNI
- Memiliki KTP yang sah
- Keluarga yang terdaftar dalam kategori miskin
- Terdaftar dalam DTKS
Bantuan yang diberikan melalui program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu meringankan beban hidup masyarakat. Dengan memahami jadwal pencairan dan ketentuan bantuan, penerima dapat lebih siap menghadapi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah terus berupaya menciptakan transparansi dalam proses pengadaan bantuan sosial, dengan harapan dapat mencapai sasaran dan memberikan bantuan yang tepat kepada yang membutuhkan.