Pemerintah Indonesia merencanakan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen ini akan ditujukan khusus untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, sementara barang dan jasa lainnya yang lebih umum digunakan masyarakat tidak akan terpengaruh. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara tanpa membebani masyarakat dengan kebutuhan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Desember 2024, bahwa tarif baru ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah. Ia menegaskan, “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.” Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kategori barang mewah ini sudah jelas diatur dan mencakup barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Berikut adalah daftar barang yang termasuk dalam kategori tersebut:
- Kelompok Hunian Mewah: Rumah, apartemen, dan townhouse yang dijual dengan harga Rp 30 miliar atau lebih.
- Kelompok Balon Udara dan Peluru: Balon udara yang dapat dikemudikan dan peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
- Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api: Helikopter dan pesawat udara untuk tujuan komersial, serta senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk kepentingan negara.
- Kelompok Kapal Pesiar Mewah: Semua jenis kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi yang tidak digunakan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang selama ini sudah mendapatkan fasilitas bebas PPN, pemerintah memastikan tidak ada perubahan. Beberapa contoh barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 0 persen mencakup:
- Kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan sayuran.
- Jasa seperti transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan.
Sri Mulyani menekankan bahwa semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN 11 persen akan tetap pada tarif yang sama dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi bagi masyarakat, terutama di kalangan konsumen yang mengandalkan barang dan jasa pokok.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sambil tetap melindungi masyarakat dari beban biaya hidup yang berlebihan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.