Pada bulan Februari 2025, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) perlu mengetahui berbagai cara untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) yang merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. Dengan mengecek status penerima, keluarga dapat memastikan kelayakan mereka dan memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Bansos PKH dirancang untuk membantu keluarga pra-sejahtera dengan beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui e-KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
3. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Setelah memenuhi syarat di atas, penerima dapat melakukan pengecekan status bansos PKH dengan dua cara utama:
Melalui Website Resmi Kemensos:
– Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan data diri sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
– Ketik nama lengkap penerima manfaat.
– Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
– Klik “Cari Data” untuk melihat informasi status penerimaan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
– Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
– Buat akun dengan mengisi data lengkap seperti NIK, alamat, dan email.
– Unggah foto diri (selfie) dan foto KTP untuk verifikasi.
– Setelah akun aktif, masuk ke menu Profil untuk melihat status penerimaan dan nominal bantuan.
Setelah memastikan status penerimaan, penting bagi penerima untuk mengetahui komponen dan besaran bantuan yang akan diterima. Bantuan PKH terdiri dari tiga komponen utama:
Komponen Kesehatan:
– Ibu hamil: Rp3 juta per tahun.
– Anak usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
Komponen Pendidikan:
– Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
– Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
– Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
– Lansia di atas 60 tahun: Rp2,4 juta per tahun.
– Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
Setelah proses pengecekan berhasil, penerima bansos PKH dapat mencairkan dana bantuan melalui beberapa cara. Berikut adalah metode pencairan yang tersedia:
1. Kantor Pos: Penerima dapat datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung.
2. Bank Nasional: Pencairan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
3. Penyaluran Kolektif: PT Pos Indonesia menyediakan layanan penyaluran secara kolektif untuk komunitas tertentu.
4. Door to Door: Untuk penerima dengan keterbatasan mobilitas, dana akan diantarkan langsung ke rumah oleh petugas PT Pos Indonesia.
Dengan memanfaatkan informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang disediakan oleh pemerintah, sehingga program Bansos PKH dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, membantu keluarga yang membutuhkan untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik.