Program Indonesia Pintar (PIP) terus berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di tahun 2025, PIP kembali hadir dengan berbagai kemudahan dan syarat bagi mereka yang ingin mendaftar. Program ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Bagi para siswa yang berencana untuk mendaftar PIP tahun 2025, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Peserta didik harus merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya anak-anak yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga memenuhi syarat.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang saat ini beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
6. Keluarga yang belum terdata dalam DTKS harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
7. Siswa yang termasuk dalam kategori yatim piatu, anak dari panti asuhan, korban bencana alam, atau penyandang disabilitas.
8. Pelajar yang tidak bersekolah (drop out) juga dapat mendaftar.
Setelah memenuhi syarat di atas, proses pendaftaran PIP dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera, atau SKTM. Siswa juga diwajibkan untuk membawa rapor serta surat pemberitahuan lainnya. Setelah kelengkapan dokumen dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat. Sekolah akan mencatat data siswa dan menginputnya ke dalam sistem Dapodik. Proses verifikasi oleh pemerintah akan dilakukan untuk menentukan penerima bantuan.
Adapun besaran dana yang akan disalurkan kepada penerima PIP pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.
Program PIP diharapkan menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap anak, khususnya dari keluarga kurang mampu, mendapatkan pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi masa depan mereka. Bagi yang ingin mendaftar, pastikan untuk mengikuti semua prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.