Driver Ojol Ungkap Potongan Aplikator 30% Saat Konsumen Pakai Promo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas maksimal potongan yang dikenakan oleh aplikator ojek online (ojol) sebesar 20%. Namun, kenyataannya, para pengemudi mengungkapkan bahwa potongan tersebut bisa mencapai 30%, terutama saat ada promosi atau saat volume pesanan meningkat. Kasus ini mencuri perhatian publik, terutama berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh kondisi tersebut.

Salah satu pengemudi ojol dari Gojek, Rifaldi Sulaeman, 42 tahun, menjelaskan bahwa ia sering kali mendapati pemotongan yang lebih besar dari yang ditentukan. “Potongan sebenarnya 20%, tetapi terkadang sampai 30%. Saya tidak paham hitung-hitungannya,” ungkap Rifaldi dalam wawancaranya dengan Katadata.co.id, Rabu (15/1). Ia mencatat bahwa potongan ini terasa lebih berat lagi saat konsumen memanfaatkan promo atau selama libur panjang hari besar.

Pendapatan Rifaldi sebagai pengemudi ojol bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per hari, dan di beberapa waktu ia bahkan mengalami hari dengan penghasilan kurang dari Rp 50.000. Ia menambahkan, “Kalau order sedang sepi dan konsumen memakai promosi, potongannya berat sekali.”

Pernyataan yang senada juga dilontarkan oleh Ardan Fahri, seorang pengemudi ojol dari Grab. Ia mencatat bahwa potongan bisa mencapai 30% saat ada promosi atau pesanan banyak. “Misalnya konsumen membayar Rp 16.000, tetapi yang saya terima hanya Rp 12.000. Itu artinya potongan sebesar 25%,” kata Ardan pada Kamis (16/1).

Dari sudut pandang ekonomi, Eko Listiyanto dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti bahwa potongan aplikasi yang mencapai 30% ini sangat memberatkan pengemudi. “Persaingan untuk mendapatkan penumpang semakin ketat, sementara potongan justru naik. Ini tentu menyulitkan,” jelas Eko. Ia juga merekomendasikan agar aplikator seperti Gojek dan Grab melakukan dialog langsung dengan pengemudi untuk mencapai kesepakatan yang lebih adil.

Masalah ini semakin kompleks mengingat banyak pengemudi yang baru bergabung atau memiliki peringkat rendah mendapatkan lebih sedikit pesanan. Hal ini yang dialami Ardan setelah bergabung pada tahun 2022, ketika banyak orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dalam sehari, saya bisa mendapatkan Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” tambahnya.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa potongan hingga 30% tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan tarif maksimal seharusnya 20%. Ia mengingatkan bahwa potongan yang berlebihan jelas berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi, apalagi jika mempertimbangkan biaya operasional lainnya.

Yannes berharap agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi demi kesejahteraan lebih dari tujuh juta mitra pengemudi taksi dan ojol. Dengan kondisi saat ini, sangat penting bagi semua pihak untuk mencari solusi yang dapat menyeimbangkan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pengemudi, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah tekanan yang dihadapi.

Exit mobile version