Read

DPR: Denda KPPU Rp 202,5 Miliar ke Google Masih Terlalu Kecil

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar masih tergolong kecil. Hal ini diungkapkan Sukamta dalam rapat dengan Panja Judi Online pada 22 Januari 2023, di Jakarta. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Google dalam sidang KPPU yang berlangsung pada 21 Januari 2023.

“Ini benar-benar denda kecil, apalagi Google tidak hadir di sidang,” ungkap Sukamta. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menandakan bahwa perusahaan raksasa teknologi ini meremehkan proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Ia juga mencatat bahwa Google menghadapi banyak kasus serupa di luar negeri dengan denda yang jauh lebih besar. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, Google terlibat dalam gugatan terkait praktik monopoli pasar mesin pencarian, sedangkan di Eropa, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,4 miliar Euro (sekitar Rp 40 triliun) karena pelanggaran antimonopoli. Bahkan, di Korea Selatan, Google dikenakan denda sebesar Rp 2,5 triliun.

Sukamta mengekspresikan keprihatinannya terhadap tindakan Google yang tidak hadir di sidang KPPU dan meminta banding setelah keputusan dijatuhkan. Ia mempertanyakan sikap Google yang dianggap meremehkan otoritas hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Google mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan KPPU. Perwakilan perusahaan menyatakan, “Kami percaya bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.” Google juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan platform yang aman dan beragam pilihan bagi pengembang aplikasi, termasuk opsi sistem penagihan yang dapat dipilih oleh pengguna (User Choice Billing).

Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa Google bersalah dalam pelanggaran UU No 5 Tahun 2019 tentang Praktik Monopoli. Kebijakan Google Play Billing (GPB) yang diterapkan dianggap merugikan pengembang aplikasi karena menutup akses mereka untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif yang lebih kompetitif. Biaya layanan yang dikenakan mencapai 15-30% dari harga pembelian aplikasi, yang dinilai mengurangi persaingan yang sehat di pasar.

Ketua Majelis Komisioner KPPU Hilman Pujana menjelaskan bahwa Google melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda, tetapi juga mengeluarkan beberapa putusan sebagai respons terhadap praktik tidak fair yang dilakukan oleh Google. Beberapa putusan tersebut meliputi:

1. Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store.
2. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% kepada pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal.
4. Menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan.

Keputusan KPPU ini menunjukkan upaya serius oleh otoritas Indonesia untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di dalam negeri. Denda yang dijatuhkan kepada Google akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Google diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Jika tidak mengajukan keberatan, maka putusan tersebut dianggap diterima penuh oleh Google. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mengundang diskusi lebih lanjut tentang regulasi teknologi dan praktik persaingan usaha di Indonesia.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button