Diskon tarif listrik 50 persen yang diumumkan oleh pemerintah hanya akan berlaku untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), guna membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup akibat perubahan tarif pajak. Kebijakan ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan saat mereka membayar tagihan untuk pemakaian bulan sebelumnya. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterima saat melakukan pembelian token listrik. Dengan diskon ini, jika sebelumnya pelanggan membayar Rp 100.000 untuk token tertentu, mereka hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. "Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut adalah rincian mengenai penerapan diskon untuk masing-masing kategori daya listrik:
Daya 450 VA:
- Maksimal pembelian token: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Total maksimal pembelian: Rp134.460, dengan diskon 50 persen sebesar Rp67.230 per bulan.
Daya 900 VA:
- Maksimal pembelian token: 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
- Total maksimal pembelian: Rp876.096, dengan diskon 50 persen sebesar Rp438.048 per bulan.
Daya 1.300 VA:
- Maksimal pembelian token: 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian: Rp1.352.239,2, dengan diskon 50 persen sebesar Rp676.119,6 per bulan.
- Daya 2.200 VA:
- Maksimal pembelian token: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian: Rp2.288.404,8, dengan diskon 50 persen sebesar Rp1.144.202,4 per bulan.
Diskon 50 persen ini akan berlaku dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025 bagi pelanggan prabayar, sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon untuk tagihan yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025. Bagi pengguna pascabayar, diskon juga berlaku untuk pemakaian yang dibayarkan pada Maret.
Pelanggan disarankan untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak, karena setelah periode diskon berakhir, tarif listrik akan kembali ke kondisi normal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan merencanakan pemakaian listrik mereka selama periode berlaku.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka melindungi daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh berbagai faktor ekonomi, termasuk peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Dengan adanya diskon tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan listrik mereka.