Digugat Lender Empat Pinjol Gagal Bayar, OJK Terapkan Aturan Baru

Para pemberi pinjaman atau lender pada platform pinjaman daring, seperti iGrow dan Modal Rakyat, serta perusahaan yang izin operasinya telah dicabut seperti Investree dan TaniFund, kini tengah menghadapi masalah serius. Mereka telah menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan baru yang dinilai merugikan. Menurut pengacara Grace Sihotang, gugatan ini berfokus pada kebijakan SEOJK 19/2023 yang menyebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan dalam transaksi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh para lender sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan yang dianggap merugikan mereka. Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/1), di mana para pemberi pinjaman ingin meminta peninjauan kembali atau pencabutan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, telah dikonfirmasi mengenai masalah ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak OJK. Di tengah situasi seperti ini, OJK mengindikasikan bahwa mereka sedang mempersiapkan aturan baru yang akan memengaruhi industri pinjaman daring, yang juga berimplikasi pada lender.

Aturan baru tersebut diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi). Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tingkat kesehatan lembaga pinjaman daring.
  2. Penguatan manajemen risiko dan tata kelola di platform.
  3. Ketentuan unit usaha syariah bagi lembaga yang beroperasi dalam kerangka syariah.
  4. Penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring untuk meningkatkan kualitas penyaluran pinjaman.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan di OJK, mengungkapkan bahwa akan ada rapat umum pemberi dana untuk membahas masalah yang muncul di platform. Apabila terdapat permasalahan, akan tersedia kemungkinan untuk melakukan skema restrukturisasi di antara lender dan peminjam.

Selain itu, OJK juga membagi investor dalam pinjol menjadi dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional. Penjelasan mengenai kedua kategori ini adalah sebagai berikut:

  1. Profesional: Mereka yang memiliki kapasitas finansial lebih tinggi, termasuk:

    • Lembaga jasa keuangan
    • Perusahaan berbadan hukum, baik domestik maupun asing
    • Individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, dengan ketentuan menempatkan maksimal 20% dari total penghasilan pada satu platform LPBBTI
    • Individu luar negeri
    • Pemerintah atau organisasi multilateral
  2. Non-profesional: Individu berpenghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta, dengan batasan investasi maksimal 10% dari total penghasilan di satu platform.

OJK juga menetapkan bahwa porsi nominal outstanding atau pendanaan yang masih berjalan bagi lender non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total investasi mereka, dengan ketentuan ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2028. Selain itu, terdapat syarat bagi lender dan borrower untuk memenuhi kriteria tertentu, seperti usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan, yang mulai berlaku pada tahun 2027.

OJK menyadari bahwa hingga kini belum ada lembaga penjamin uang untuk lender di industri pinjaman daring, berbeda dengan perbankan yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, mereka dapat menggunakan asuransi kredit sebagai salah satu langkah mitigasi risiko, dengan kesepakatan antara lender dan perusahaan penjamin. OJK mengingatkan bahwa dengan risiko yang besar dalam industri ini, pendaftaran asuransi perlu didasari pada kesepakatan yang kokoh antara para pihak yang terlibat.

Exit mobile version