Detail Iuran BPJS Terbaru untuk Tiap Kelas: Simak Selengkapnya!

Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan memperkenalkan perubahan besar dalam sistem pelayanan rawat inap dengan peluncuran sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta memastikan pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan minimal yang konsisten dan memadai bagi semua peserta.

Sistem KRIS akan menggantikan pembagian kelas yang telah ada sebelumnya, yaitu Kelas I, II, dan III. Menurut Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, rumah sakit yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS. Di antara kriteria tersebut adalah kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call, ketersediaan nakas di setiap tempat tidur, serta suhu ruangan yang stabil antara 20 hingga 26 derajat Celsius. Selain itu, kelas rawat inap akan dibatasi maksimal 4 tempat tidur untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pasien.

Dengan penghapusan sistem kelas tersebut, perubahan tarif iuran juga akan berlaku. Hingga saat ini, rincian iuran BPJS Kesehatan sebelum penyesuaian tarif sebagai berikut:

1. Kelas I: Rp150.000 per bulan per peserta.
2. Kelas II: Rp100.000 per bulan per peserta.
3. Kelas III: Rp42.000 per bulan per peserta (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).

Tarif baru yang akan diberlakukan pasca implementasi KRIS masih belum diumumkan, dan masyarakat diharapkan untuk menantikan informasi lebih lanjut mengenai besaran iuran yang akan diterapkan setelah 1 Juli 2025.

Untuk menjaga agar keanggotaan tetap aktif, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia untuk memudahkan peserta, antara lain:

1. Autodebet Rekening Bank: Pembayaran otomatis melalui bank mitra BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
2. Aplikasi Mobile JKN: Pembayaran online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang dapat diakses kapan saja.
3. Gerai Pembayaran: Melalui kantor pos, Indomaret, Alfamart, dan gerai lainnya yang bekerja sama dengan BPJS.
4. Dompet Digital: Pembayaran menggunakan aplikasi seperti GoPay, OVO, dan DANA.
5. ATM atau Internet Banking: Melalui layanan perbankan.

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat mengakibatkan penangguhan kepesertaan, yang berarti peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS sampai semua tunggakan dilunasi. Untuk peserta mandiri, keterlambatan juga dapat mengakibatkan denda layanan.

Dalam hal penyesuaian iuran berdasarkan jenis pekerjaan, pembiayaan diatur sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar penuh oleh pemerintah bagi peserta tidak mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran adalah 5% dari gaji. Untuk pegawai negeri dan sejenisnya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Pekerja swasta mengikuti ketentuan yang sama.
3. Peserta Mandiri (PBPU): Iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, contohnya untuk kelas III, peserta membayar Rp35.000 per bulan setelah subsidi.

Perubahan yang akan diterapkan mulai Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan membuatnya lebih adil bagi seluruh peserta. Masyarakat perlu memantau informasi terkini untuk memastikan pemanfaatan optimal dari fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Exit mobile version