Pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait dengan denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran. Pada tahun 2025, penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas yang lama, dan diharapkan dapat memberikan kesetaraan layanan bagi semua peserta. Target pelaksanaan penuh untuk sistem ini dijadwalkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS bertahap akan diterapkan, dan semua peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan kelas rawat inap yang sama. Ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi layanan kesehatan, dengan tujuan agar rakyat Indonesia mendapatkan akses yang lebih adil dan merata.
Dalam konteks iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025, peraturan yang kini berlaku mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian iuran yang harus dibayarkan oleh berbagai kategori peserta:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: Struktur sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji bulanan.
- Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per bulan per orang.
- Peserta Mandiri (PBPU dan BP):
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Menanggapi masalah keterlambatan pembayaran iuran, pemerintah telah menetapkan aturan berupa denda yang akan berlaku efektif mulai 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang terlambat membayar sampai dengan 45 hari dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebagai berikut:
- Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan ketentuan:
- Maksimal keterlambatan diperhitungkan adalah 12 bulan.
- Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 30.000.000.
- Jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak akan dikenakan denda.
- Untuk peserta PPU, denda akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Peserta yang gagal membayar iuran juga akan menghadapi konsekuensi serius, antara lain:
- Penonaktifan sementara status kepesertaan.
- Tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS, baik rawat jalan maupun rawat inap.
- Apabila dalam 45 hari setelah aktivasi kembali perlu layanan rawat inap, peserta akan dikenakan denda.
Dengan adanya perubahan sistem dari BPJS Kesehatan ke KRIS, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, penting bagi peserta untuk mematuhi ketentuan dan membayar iuran tepat waktu guna menghindari denda dan tetap mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan. Informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan selalu dapat dipantau pada pengumuman resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.