Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif penting dari pemerintah untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, program ini direncanakan menjangkau 18,6 juta siswa dengan total anggaran mencapai Rp13,49 triliun. PIP bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar siswa dan mendukung percepatan pengurangan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
– Terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan.
Orang tua dan siswa dapat memeriksa status penerimaan PIP dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
2. Masukkan NISN dan NIK siswa.
3. Ketik kode keamanan yang tertera.
4. Klik “Cek Penerima PIP”.
5. Informasi status penerimaan akan ditampilkan, termasuk detail pencairan dana.
Setelah dipastikan menjadi penerima, saldo bantuan PIP dapat dicek melalui dua cara, yaitu menggunakan situs Jaga.id atau aplikasi mobile Jaga. Proses pengecekan saldo di situs meliputi:
1. Buka Situs Jaga.id.
2. Login di https://jaga.id.
3. Pilih menu “Pendidikan” dan masukkan NISN.
4. Klik “Cari Data” untuk melihat saldo.
Jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi dalam tiga termin:
– Termin 1 (Februari – April): Untuk siswa yang memiliki KIP.
– Termin 2 (Mei – September): Bagi penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
– Termin 3 (Oktober – Desember): Untuk penerima dari termin sebelumnya yang belum mencairkan dana.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang harus diaktifkan terlebih dahulu. Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan dari sekolah dan identitas diri ke bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Besaran dana bantuan bervariasi menurut jenjang pendidikan:
– SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun.
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun.
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, dan biaya transportasi ke sekolah. Dengan adanya PIP, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat masalah biaya.
Siswa dan orang tua diingatkan untuk segera mengecek status penerimaan dan mengaktifkan rekening bantuan PIP agar dana dapat dicairkan tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.