Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang kurang mampu melalui penyaluran bantuan sosial yang terarah dan berkelanjutan. Pada tahun 2025, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang jelas mengenai kriteria penerima bansos PKH serta besaran bantuan yang akan diterima. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa dukungan tersebut dapat disalurkan kepada mereka yang memang membutuhkan.
Kriteria penerima bansos PKH 2025 ditentukan berdasarkan beberapa komponen. Ada tiga kategori utama yang menjadi acuan, yaitu:
Komponen Kesehatan: Kriteria ini mencakup:
- Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan: Dalam kategori pendidikan, anak-anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun memiliki hak untuk menerima bantuan. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga dapat terdaftar. Kategori pendidikan dibedakan sebagai berikut:
- Siswa SD/MI sederajat.
- Siswa SMP/MTs sederajat.
- Siswa SMA/MA sederajat.
- Komponen Kesejahteraan:
- Lanjut usia, yaitu individu yang berusia 60 tahun ke atas, yang berada dalam satu keluarga atau terdaftar sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan maksimum empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan, dengan ketentuan serupa.
Beranjak dari kriteria yang telah ditetapkan, nominal bantuan bagi penerima bansos PKH di tahun 2025 akan berbeda-beda, bergantung pada kategori. Rincian nominal bantuan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tiga bulan.
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tiga bulan.
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tiga bulan.
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tiga bulan.
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tiga bulan.
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tiga bulan.
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap bulan.
Proses pencairan bantuan ini akan dilakukan dalam empat tahapan sepanjang tahun 2025. Estimasi jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
- Tahap Kedua: April-Juni 2025
- Tahap Ketiga: Juli-September 2025
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025
Untuk memantau pencairan dana, masyarakat dapat secara aktif memeriksa laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Laman ini memungkinkan penerima untuk mengetahui status pencairan dan dapat diakses menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengisi informasi wilayah, nama penerima, dan kemudian klik tombol “Cari Data”.
Dengan memahami kriteria dan nominal bantuan PKH 2025, masyarakat dapat lebih baik mempersiapkan diri dalam proses pendaftaran dan pengajuan. Dukungan ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat yang kurang mampu.