Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kembali bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bantuan ini ditujukan khusus untuk lansia yang memenuhi syarat, sebagai upaya untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar. Pada tahap pertama tahun 2025, dana bantuan KLJ akan disalurkan untuk periode Januari hingga Maret.
Setiap penerima yang terdaftar akan menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Dengan demikian, total dana yang diterima selama tahap 1 (Januari-Maret) mencapai Rp1.800.000. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang berarti bagi lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Jadwal pencairan dana bantuan KLJ untuk tahap 1 tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta sebagai berikut:
- Januari 2025: Pencairan bagi penerima yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
- Februari 2025: Bagi penerima yang belum menerima bantuan pada bulan Januari, masih dapat mencairkan bantuannya.
- Maret 2025: Batas akhir pencairan untuk tahap 1.
Untuk dapat menerima bantuan KLJ, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI Jakarta, yaitu:
- Memiliki KTP elektronik yang menunjukkan bahwa mereka berdomisili di DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu.
Bagi para lansia yang sudah terdaftar, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima KLJ tahun 2025 secara online:
- Buka situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol ‘Cek NIK’.
- Sistem akan menampilkan status apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.
- Alternatifnya, pengecekan juga bisa dilakukan melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan nama dan wilayah domisili sesuai KTP.
Setelah memastikan status sebagai penerima, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan KLJ:
- Pastikan status penerima aktif dengan mengecek di situs resmi atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
- Kunjungi Bank DKI terdekat untuk melakukan pencairan.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan kartu KLJ sebagai bukti penerima manfaat.
- Ambil antrean di loket khusus untuk layanan pencairan bansos.
- Ikuti proses verifikasi data oleh petugas bank.
- Terima dana bantuan yang dapat dilakukan melalui penarikan tunai atau metode lain sesuai kebijakan bank.
- Pantau jadwal pencairan agar tidak terlewatkan batas waktu pengambilan dana.
Bantuan KLJ tahap 1 tahun 2025 ini menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah DKI Jakarta kepada lansia yang membutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk secara berkala memeriksa status dan mengikuti prosedur pencairan dengan tepat agar bantuan dapat diterima tanpa kendala. Jika belum terdaftar, disarankan untuk segera mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat terus memantau situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau menghubungi layanan bantuan terkait.