Di tahun 2025, pemerintah Indonesia akan melanjutkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang dirancang untuk membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan sosial ini mencakup sejumlah program vital seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras 10 kg, serta berbagai program lainnya yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian Sosial memperkenalkan aturan baru terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Melalui surat resmi Kementerian Sosial dengan nomor 101/HUK/2022, terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para penerima untuk mengakses bantuan tersebut. Berikut adalah rincian persyaratannya:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.Memiliki NIK yang Terdaftar di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terhubung secara online agar dapat dibaca oleh sistem.Memenuhi Kriteria Kemiskinan atau Kerentanannya
Keluarga penerima bantuan harus memiliki anggota yang memenuhi kriteria kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini), pendidikan (anak usia SD, SMP, SMA), atau kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).Tidak Termasuk dalam Kelompok yang Dilarang Menerima Bantuan Sosial
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan ini.- Memenuhi Proses Verifikasi dan Validasi Data
Proses verifikasi dan validasi data harus diselesaikan sebelum 31 Januari 2025.
Kementerian Sosial juga mengingatkan supaya pemilik KKS Merah Putih memastikan kartu tidak rusak dan PIN tidak hilang. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa data mereka telah terverifikasi, karena jika syarat ini tidak dipenuhi, proses pencairan bantuan akan terhambat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkannya, sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam penyaluran bantuan. Melalui penerapan aturan yang ketat dan berbasis data, pemerintah bertujuan untuk mencapai target penanggulangan kemiskinan dengan lebih maksimal di tahun 2025.