Read

Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, dan di saat pensiun. Memasuki era digital yang semakin maju, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat dengan cara yang lebih praktis, yaitu melalui ponsel. Dengan langkah-langkah yang tepat, peserta dapat mengakses dana yang mereka butuhkan tanpa harus pergi ke kantor secara langsung.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP kini bukan lagi hal yang sulit. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti peserta untuk melakukan pencairan:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pilih menu Klaim JHT pada halaman yang tersedia.
  3. Pastikan sudah terlihat tiga centang hijau yang menandakan bahwa semua syarat untuk pengajuan Klaim JHT telah terpenuhi.
  4. Klik Selanjutnya dan pilih salah satu sebab klaim, lalu klik Selanjutnya lagi.
  5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan dan pastikan data sudah benar sebelum memilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dan ikuti ketentuan yang ada di layar.
  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Halaman Rincian Saldo JHT akan menampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang pada semua data untuk memastikan semua benar sebelum menyimpan. Jika sudah tepat, klik Konfirmasi.
  10. Setelah itu, pengajuan klaim akan diproses, dan peserta dapat melihat statusnya melalui menu Tracking Klaim.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mengajukan klaim harus dalam salah satu kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri atau PHK: Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

  • Usia pensiun: Jika peserta telah mencapai usia pensiun, mereka dapat mengajukan manfaat jaminan dengan dokumen seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK dan Surat Keterangan Pensiun.

  • Cacat total tetap: Dalam kasus ini, peserta perlu melampirkan bukti keterbatasan dari dokter, serta dokumentasi lain yang relevan.

Selain itu, untuk peserta yang memiliki rencana meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik WNI atau WNA, harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Paspor dan Surat Pernyataan yang menunjukkan niat mereka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Ada juga opsi untuk mengklaim sebagian dana, seperti klaim 10% atau 30% untuk kebutuhan perumahan, dengan syarat peserta harus terdaftar minimal sepuluh tahun dalam program.

Dengan kemudahan akses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta diharapkan dapat lebih mudah mengakses hak-hak mereka. Kesadaran untuk memanfaatkan perlindungan sosial ini sangat penting, apalagi di tengah berbagai risiko yang mengancam bidang ketenagakerjaan. Melalui langkah-langkah yang jelas dan prosedur yang telah disederhanakan, pencairan manfaat kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan bermodalkan ponsel.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button