Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan berbagai metode pendaftaran yang efisien, baik untuk individu maupun perusahaan pada tahun 2025.
Para calon Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga saluran pendaftaran yang telah disediakan. Pertama, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP. Kedua, pendaftaran bisa dilakukan melalui E-Registration DJP. Ketiga, pendaftaran juga masih bisa dilakukan secara manual di kantor pelayanan pajak terdekat.
Untuk mendaftar NPWP, terdapat dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada kategori wajib pajak. Adapun syarat untuk Wajib Pajak pribadi meliputi:
Karyawan:
- WNI: Fotokopi KTP.
- WNA: Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP.
- Pengusaha/Pekerjaan Bebas:
- Dokumen identitas diri (KTP atau paspor).
- Dokumen lokasi usaha, seperti:
- Surat pernyataan bermeterai.
- Keterangan tertulis dari penyedia jasa aplikasi online (jika ada).
- Untuk wanita yang sudah menikah dengan pemisahan pajak, diperlukan dokumen identitas dan penghasilan terpisah.
Bagi perusahaan, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Akta pendirian perusahaan.
- Surat izin usaha (SIUP/TDP/Surat Keterangan Usaha).
- Surat pernyataan bermeterai tentang jenis dan lokasi usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), jika ada.
Proses pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP memerlukan langkah-langkah yang mudah diikuti. Calon Wajib Pajak harus mengunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih opsi “Pendaftaran Baru”. Setelah mengisi data pribadi atau perusahaan, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengirimkan pengajuan. Setelah proses verifikasi, NPWP akan dikirim dalam bentuk PDF ke email yang telah didaftarkan.
Di sisi lain, pendaftaran melalui E-Registration DJP memerlukan pembuatan akun terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran dan verifikasi, pengguna diharuskan untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan mengajukan pendaftaran. Proses verifikasi juga akan dilakukan oleh petugas pajak sebelum NPWP dikirim ke alamat pendaftar.
Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform online seperti Coretax dan E-Registration, serta pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap, masyarakat kini dapat dengan cepat dan efisien mendapatkan NPWP. Proses administrasi perpajakan di Indonesia diharapkan dapat semakin mudah dijangkau oleh semua kalangan, sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.