Bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) adalah salah satu inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dalam upaya mengurangi kesenjangan akses pendidikan, program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Untuk tahun 2025, pendaftaran sebagai penerima bantuan KJP dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting mengenai pendaftaran bantuan ini.
Pemerintah DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan KJP pada tahap 1 gelombang 2 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Januari 2025. Para siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP akan menerima dana yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Bantuan ini akan disalurkan langsung melalui rekening Bank DKI, memudahkan akses bagi siswa yang membutuhkan.
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan KJP untuk tahun 2025, calon penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” yang terdapat di sisi kiri halaman.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
- Pilih tahun 2024 untuk memeriksa penerimaan bantuan.
- Selanjutnya pilih tahap II.
- Klik tombol “Cek” untuk menunggu informasi terkait status penerimaan KJP.
Selain mengikuti langkah pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa yang ingin menerima bantuan KJP. Syarat tersebut antara lain:
- Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK) dan bukan berasal dari keluarga PNS, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
- Terdaftar sebagai siswa aktif berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
- Anggota keluarga dalam satu KK tidak mempunyai aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek minimum 19 liter.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Mematuhi disiplin hadir bersekolah dan tata tertib sekolah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Penting bagi calon penerima untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak siswa di Jakarta yang mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan merata. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi KJP untuk update terbaru mengenai program ini.