Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan. Dalam tahap pertama, BPNT akan disalurkan pada Januari dan Februari 2025 dengan besaran dana sebesar Rp400.000. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pencairan BPNT ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dana yang diterima KPM dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya yang tersedia di e-warong. Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling rentan.
Untuk tahun 2025, BPNT akan dicairkan dalam enam tahap. Berikut adalah rincian jadwal pencairan yang telah ditetapkan:
1. Tahap 1: Januari dan Februari
2. Tahap 2: Maret dan April
3. Tahap 3: Mei dan Juni
4. Tahap 4: Juli dan Agustus
5. Tahap 5: September dan Oktober
6. Tahap 6: November dan Desember
Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) yang menyalurkan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang memiliki rekening bank. Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pencairan melalui KKS dilakukan setiap dua bulan, sedangkan melalui kantor pos setiap tiga bulan dengan total bantuan mencapai Rp600.000.
Masyarakat yang ingin memeriksa status kepesertaan BPNT dapat melakukannya dengan beberapa cara yang mudah. Untuk memeriksa secara online, KPM dapat mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, mengisi data wilayah, serta memasukkan nama dan kode captcha yang diminta. Selain itu, penerima juga dapat datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pengalihan data penerima manfaat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) direncanakan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Dengan langkah ini, diharapkan validitas data penerima manfaat dapat lebih akurat dan efektif.
BPNT Tahap 1 di awal tahun 2025 diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam dukungan terhadap rumah tangga kurang mampu. Melalui alokasi bantuan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan, pemerintah ingin meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah mengingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar dalam DTKS atau Regsosek agar dapat menerima bantuan ini. Dengan adanya program BPNT, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan ketahanan pangan nasional.