Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mencairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di awal tahun 2025, sebuah program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar lansia yang tergolong miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan finansial sebesar Rp600.000 per bulan, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia di Jakarta.
Pada tahun 2025, pencairan KLJ akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama direncanakan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret, dengan pencairan dana yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Januari. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan melalui saluran resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, termasuk website resmi dan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.
Berikut adalah rincian jadwal pencairan KLJ di tahun 2025:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Untuk dapat menjadi penerima manfaat KLJ, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun, berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP yang sah, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki penghasilan tetap dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Proses untuk memeriksa status penerimaan KLJ dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Siladu Jakarta.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat data status penerima.
Bagi yang telah memenuhi syarat dan terdaftar, langkah selanjutnya adalah melakukan klaim dan pencairan dana. Proses ini meliputi:
- Mengambil Kartu KLJ: Penerima harus membawa dokumen seperti KTP asli, Kartu Keluarga, dan surat undangan dari Dinas Sosial.
- Aktivasi Rekening Bank DKI: Melakukan aktivasi di kantor Bank DKI terdekat dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Pencairan Dana: Setelah dana ditransfer, penerima dapat mencairkannya melalui ATM Bank DKI, aplikasi JakOne Mobile, atau di kantor cabang Bank DKI.
Penting untuk diingat, penerima manfaat disarankan untuk memastikan data diri mereka sudah terdaftar di DTKS dan secara rutin memeriksa jadwal pencairan melalui situs resmi Dinas Sosial. Dengan mematuhi semua langkah dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses pencairan bantuan KLJ pada awal tahun 2025 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.