Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan kebijakan yang terus berkembang, penting bagi publik untuk memahami kriteria penerima dan besar bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2025.
Kriteria penerima PKH tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen, yang dirancang untuk menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria tersebut:
-
Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan per keluarga.
- Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Dalam satu keluarga, maksimal dua anak dapat terdaftar.
-
Komponen Pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD/MI) Sederajat: Target penerima adalah anak yang masih dalam usia belajar.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Sederajat: Anak yang belum menyelesaikan pendidikan wajib.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) Sederajat: Dikenakan untuk anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Di setiap keluarga, maksimal tiga anak dapat mendapatkan dukungan.
- Komponen Kesejahteraan:
- Lanjut Usia: Seseorang berusia 60 tahun ke atas, bisa terdaftar baik sebagai bagian dari keluarga atau sudah berdiri sendiri. Pembatasan adalah maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Juga dengan ketentuan yang sama, yakni maksimal empat orang per keluarga yang dapat terdaftar.
Bantuan dalam program ini tidak diberikan secara sekaligus, melainkan akan disalurkan setiap tiga bulan dalam setahun. Untuk tahun 2025, penyaluran dimulai pada bulan Januari dan berlanjut hingga bulan Oktober. Setiap tahap mengcover tiga bulan anggaran, sehingga penerima dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik.
Bantuan PKH juga memiliki berbagai besaran yang ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuan per tahap penyaluran:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun, atau Rp 750.000 setiap 3 bulan.
- Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun, atau Rp 750.000 setiap 3 bulan.
- Anak Sekolah Dasar: Rp 900.000/tahun, atau Rp 225.000 setiap 3 bulan.
- Anak Sekolah Menengah Pertama: Rp 1.500.000/tahun, atau Rp 375.000 setiap 3 bulan.
- Anak Sekolah Menengah Atas: Rp 2.000.000/tahun, atau Rp 500.000 setiap 3 bulan.
- Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun, atau Rp 600.000 setiap 3 bulan.
- Lanjut Usia 60+: Rp 2.400.000/tahun, atau Rp 600.000 setiap 3 bulan.
Untuk mengecek kelayakan sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah sederhana. Pengguna hanya perlu memasukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama dan kode yang tertera di situs untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Pemahaman yang mendalam tentang kriteria dan besaran bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PKH, serta membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan sosial secara efektif. Melalui langkah-langkah yang jelas dan transparan, diharapkan program ini dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.