Read

Bansos PKH 2025: Kenali Kriteria Penerimanya Agar Tidak Tertinggal!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya signifikan pemerintah Indonesia dalam menghadapi isu kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di tahun 2025, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima bansos PKH agar dapat memastikan kelayakan mereka dalam mendapatkan bantuan yang ditawarkan. Dengan memahami persyaratan, calon penerima diharapkan dapat lebih mudah mengidentifikasi kelayakan mereka sehingga proses pendaftaran dan penyaluran bantuan dapat berjalan dengan efektif.

Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui akun Instagram resmi mereka menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH yang perlu diperhatikan:

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
    • Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Setiap keluarga maksimal dapat mendaftarkan dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • Anak-anak dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun.
    • Terdapat kriteria pendidikan yang harus dipenuhi, yaitu:
      • Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat.
      • Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.
      • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) sederajat.
    • Dalam satu keluarga, maksimal tiga anak dapat terdaftar.
  3. Komponen Kesejahteraan
    • Lanjut Usia: Individu berusia 60 tahun ke atas yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal empat orang dalam satu keluarga.
    • Penyandang Disabilitas: Individu yang memiliki disabilitas, juga dapat terdaftar dalam KK dengan batasan yang sama, yakni maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Selain memperhatikan kriteria tersebut, calon penerima juga sebaiknya mengetahui besaran bantuan yang ditawarkan dalam program PKH. Bantuan dibedakan berdasarkan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp 3.000.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Dasar: Rp 900.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama: Rp 1.500.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Atas: Rp 2.000.000 per tahun.
  • Disabilitas Berat dan Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

PKH disalurkan setiap tiga bulan untuk total empat kali dalam setahun. Jadwal pencairan untuk tahun 2025 dimulai pada bulan Januari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari, Februari, Maret.
  • Tahap kedua: April, Mei, Juni.
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus, September.
  • Tahap keempat: Oktober, November, Desember.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima bansos, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Caranya adalah dengan mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan mengisi informasi yang diminta seperti provinsi, kabupaten, dan nama sesuai KTP. Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan.

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan program bansos PKH, yang memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga di Indonesia. Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya terus memperkuat jaring pengaman sosial dalam usaha mencapai keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button