Read

Bansos KJP Plus 2025: Cair Kapan? Simak Penerima & Cara Ambil!

Program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 akan segera diluncurkan, dan kabar baik ini sudah ditunggu-tunggu oleh ribuan warga DKI Jakarta. Sejak awal Januari 2025, pencairan bansos ini dimulai dengan harapan dapat mendukung pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera.

Pencairan dana KJP Plus untuk Tahap II Tahun 2024 dijadwalkan mulai pada 6 Januari 2025. Menurut informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi @jakone.mobile, sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima bantuan ini. Dana akan dicairkan secara bertahap untuk memastikan seluruh penerima dapat mengakses bantuan ini dengan mudah.

Besaran dana yang diberikan dalam program KJP Plus 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan berdasarkan tingkatan pendidikan:

  1. SD/MI

    • Biaya Rutin per bulan: Rp135.000
    • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
  2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin per bulan: Rp185.000
    • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
  3. SMA/MA

    • Biaya Rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya Berkala per bulan: Rp185.000
  4. SMK

    • Biaya Rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya Berkala per bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
  5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
    • Biaya Rutin per bulan: Rp185.000
    • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000

Syarat untuk menjadi penerima bansos KJP Plus 2025 ini cukup jelas. Para siswa harus terdaftar sebagai siswa aktif di Jakarta dan berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, penerima juga perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki NIK KTP orang tua yang berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dengan NISN aktif di DAPODIK, direkomendasikan oleh sekolah, serta memiliki rekening KJP di Bank DKI.

Bagi mereka yang ingin mengecek status penerima bansos KJP Plus, caranya sangat mudah. Penerima dapat mengakses situs resmi di kjp.jakarta.go.id, memilih menu “KJP”, memasukkan data NIK siswa, dan menekan tombol “cek”. Status penerima akan muncul secara otomatis di layar.

Proses pencairan dana bagi penerima KJP Plus pun sangat sederhana. Para penerima dapat melakukan penarikan langsung di ATM atau mengunjungi Bank DKI dengan membawa buku tabungan dan kartu ATM. Untuk penerima baru, mereka harus menunggu undangan dari Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan ATM, yang kemudian akan diisi dengan dana KJP Plus.

Dengan semua informasi ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program KJP Plus dengan baik. Bantuan ini diharapkan tidak hanya mendukung pendidikan, namun juga memberikan dorongan tambahan bagi keluarga yang membutuhkan. Seluruh proses diharapkan bisa berlangsung lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para siswa yang berhak menerima.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button