Aturan Turunan UU PDP Segera Terbit: Perusahaan Terancam Denda!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera dirampungkan. Proses harmonisasi peraturan ini dijadwalkan selesai pada bulan Februari mendatang. Dengan adanya peraturan ini, instansi dan perusahaan yang mengalami kebocoran data akan dikenakan sanksi, termasuk denda.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah nyata dalam penerapan UU PDP. “Kami berharap setidaknya minggu keempat Februari selesai harmonisasi,” ujarnya dalam sebuah acara sosialisasi di Jakarta. Nezar menambahkan bahwa Perpres ini memiliki sekitar 216 pasal dan berfokus pada keamanan siber serta teknologi baru.

Pengembangan aturan ini melibatkan kolaborasi antara Komdigi, lembaga pemerintah, perusahaan swasta, dan akademisi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pelindungan data pribadi. Nezar menegaskan, “Kementerian Komdigi bertanggung jawab menyusun peraturan pelaksana yang lebih teknis dan detail.”

UU PDP sendiri menyertakan sanksi administratif untuk pengendali data yang melanggar, yang dijelaskan dalam Pasal 57. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan:

– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
– Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
– Denda administratif

Denda administratif dapat mencapai 2% dari pendapatan tahunan perusahaan, dan jika pelanggaran dianggap serius, denda tersebut dapat dilipatgandakan hingga 10 kali lipat. Selain itu, korporasi yang melanggar bisa mengalami sanksi pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan atau pembekuan sebagian usaha.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini juga mencakup individu, terutama mereka yang melakukan tindakan hacking. Setiap orang yang dengan sengaja mengumpulkan atau mengungkapkan data pribadi tanpa izin dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang signifikan. Rincian hukuman untuk individu termasuk:

– Penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi mereka yang memperoleh data pribadi secara ilegal
– Penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi yang mengungkapkan data pribadi tanpa izin
– Penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar bagi yang membuat data pribadi palsu

Dengan aturan turunan dari UU PDP yang tengah digodok, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dalam pengelolaan data pribadi. Upaya ini juga sejalan dengan meningkatnya ancaman keamanan siber dan maraknya penggunaan teknologi baru yang memerlukan perlindungan ekstra bagi data pribadi masyarakat. Melalui inisiatif ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami pentingnya pelindungan data dan bertanggung jawab atas informasi yang mereka kelola.

Exit mobile version