Aturan baru terkait layanan ojek online Zendo yang dikelola oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) telah menuai kritik tajam dari netizen di media sosial. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa regulasi yang diterapkan terlalu ketat dan membebani para driver, terutama bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas dalam bekerja. Terlebih lagi, munculnya tangkapan layar mengenai aturan tersebut oleh seorang pengguna, Arif Novianto, semakin memicu perdebatan di dunia maya.
Dalam aturan yang telah dibagikan, terdapat beberapa ketentuan mengenai jam kerja yang patut diperhatikan. Di antaranya, jam kerja diwajibkan untuk memenuhi jam operasional yang telah ditentukan, yaitu:
– Shift Pagi: 07.00 – 14.30 (minimal)
– Shift Siang: 14.30 – 22.00 (minimal)
– Shift Malam: 16.30 – 24.00 (minimal)
Driver juga diharuskan untuk selalu standby di jam kerja dengan ponsel dalam keadaan aktif. Selain itu, bagi driver baru, terdapat persyaratan untuk menjalani pelatihan selama 30 hari terlebih dahulu untuk shift malam. Selama dua minggu pertama, mereka dilarang mengambil libur, dan setelahnya hanya diperbolehkan libur satu kali dalam seminggu, dengan larangan untuk mengambil libur pada hari Minggu dan Senin.
Regulasi lainnya menyangkut ketentuan dasar yang harus dipatuhi oleh driver Zendo. Mereka diwajibkan memiliki kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), serta ponsel dengan sistem operasi Android. Selain itu, driver juga harus memiliki kompetensi tertentu seperti disiplin, tanggung jawab, dan tidak gaptek. Ketentuan restriktif lainnya adalah larangan untuk menjalankan pekerjaan ganda dan penolakan terhadap orderan yang masuk.
Sistem gaji di Zendo pun menjadi sorotan. Driver akan menerima pembagian hasil dari ongkos kirim dalam bentuk setoran harian, dengan pembagian 80% untuk driver dan 20% untuk Zendo. Sayangnya, tidak ada tunjangan yang disediakan bagi driver, dan perusahaan menjelaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan, meskipun akan memberikan bantuan sesuai kemampuan.
Menanggapi kritikan yang semakin meluas, Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, menyatakan bahwa aturan ini dirancang berdasarkan pengalaman lapangan selama sembilan tahun yang dihadapi oleh para driver. Ia mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan mencegah berbagai masalah yang sering terjadi di lapangan, seperti penipuan dan tantangan motivasi kerja.
Zendo sendiri adalah layanan on-demand yang berbasis ojek online, mirip dengan Gojek dan Grab. Layanan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 ini mengklaim memiliki lebih dari 700 mitra pengemudi dan 2.000 mitra layanan, dengan jumlah pengguna aktif mencapai lebih dari 100 ribu orang. Zendo menyediakan berbagai layanan, termasuk transportasi motor, mobil, pengiriman barang, dan pemesanan makanan.
Sebagai bentuk respons terhadap masukan dari publik dan kebutuhan driver, Zendo diharapkan dapat merevisi aturan tersebut agar lebih manusiawi dan mempertimbangkan fleksibilitas para pengemudi. Diharapkan, dengan melakukan penyesuaian yang tepat, Zendo dapat terus memberikan layanan yang berkualitas tanpa mengorbankan kesejahteraan driver mereka.