Pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi raksasa Apple telah mencapai kesepakatan untuk investasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun dalam pembangunan pabrik yang akan memproduksi komponen AirTag di Batam. Menteri Investasi Rosan P Roeslani mengungkapkan bahwa pabrik ini diharapkan rampung pada awal 2026 dan akan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja lokal. Semangat investasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat bisnis Apple di Indonesia, tetapi juga untuk memasukkan Indonesia ke dalam rantai pasok global mereka. Pabrik di Batam diharapkan dapat memenuhi 65% dari kebutuhan AirTag secara global.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pembangunan pabrik, melainkan juga pada penjualan iPhone 16 di Indonesia. Apple kini tengah berusaha memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk menjual produk tersebut. Sertifikat TKDN menjadi syarat untuk semua produk telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, Apple berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian dan telah mengusulkan beberapa skema investasi, termasuk:
1. Pembuatan produk di dalam negeri
2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
3. Pengembangan inovasi di dalam negeri
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa Apple telah mengajukan skema investasi yang berkaitan dengan inovasi dalam upayanya memenuhi komitmen investasi. Apple sebelumnya juga telah membangun tiga Apple Academy di:
1. Binus BSD, Serpong, Tangerang
2. Universitas Ciputra, Surabaya
3. Infinite Learning, Batam
Total investasi yang telah dikeluarkan antara 2020 sampai 2023 mencapai Rp 1,48 triliun, dengan tambahan Rp 300 miliar untuk pembangunan Apple Developer Academy keempat di Bali, menjadikan totalnya sekitar Rp 1,7 triliun. Namun, pelanggaran perjanjian investasi berpotensi menghambat penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Setia Diarta menekankan bahwa negosiasi untuk memenuhi persyaratan TKDN tidak akan berlangsung cepat dan dapat memakan waktu antara satu minggu hingga 30 hari. Di sisi lain, regulasi yang berlaku mengharuskan produk telekomunikasi memiliki TKDN minimal 35%, dengan rencana pemerintah untuk meningkatkannya menjadi 40%.
Jika Apple berhasil memenuhi semua ketentuan yang diperlukan, maka iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia. Kemenperin mencatat bahwa hingga November, terdapat sekitar 11 ribu unit iPhone 16 yang sudah beredar di pasar domestik, meskipun perizinan untuk penjualannya masih dalam proses. Keberhasilan Apple dalam memenuhi syarat-syarat ini akan sangat menentukan masa depan sparepart dan perangkat mereka di tanah air.