Read

Apple Investasi Pabrik di Batam: Daftar Toko untuk iPhone 16!

Pemerintah Indonesia dan Apple baru saja menyepakati proposal investasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik komponen AirTag di Batam. Meskipun demikian, kesepakatan ini tidak langsung berimplikasi terhadap legalitas penjualan iPhone 16 di tanah air. Saat ini, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih dianggap ilegal karena Apple belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.

Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menegaskan bahwa proposal pembangunan pabrik AirTag di Batam dan pengajuan sertifikat TKDN adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN bisa dilakukan dengan tiga skema, yaitu pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan pengembangan inovasi di dalam negeri. Pembangunan pabrik adalah skema pertama yang sedang dijajaki Apple saat ini.

Kemenperin juga mencatat bahwa Apple sebelumnya telah melakukan skema investasi dengan membangun tiga Apple Academy di Indonesia, yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu:
1. Binus BSD, Serpong, Tangerang
2. Universitas Ciputra di Surabaya
3. Infinite Learning di Batam

Apple sendiri telah menginvestasikan total mencapai Rp 1,7 triliun untuk pengembangan fasilitas ini, tetapi pelanggaran terhadap perjanjian investasi yang telah ditetapkan berujung pada larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Setiadi menjelaskan bahwa Apple sedang dalam proses pengajuan rencana pemenuhan komitmen investasi kepada Kemenperin, yang akan dinilai oleh tim teknis.

Sementara itu, untuk memperoleh sertifikat TKDN, Apple memilih skema investasi untuk fase berikutnya. Meski demikian, Setiadi menekankan bahwa negosiasi dengan Apple terkait pemenuhan TKDN tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Proses ini bisa memakan waktu antara satu hingga 30 hari.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap produk telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi TKDN setidaknya sebesar 35%, dan pemerintah berencana untuk meningkatkan batas tersebut menjadi 40%. Hal ini menjadi perhatian besar bagi Apple, mengingat investasi yang dialokasikan untuk pembangunan pabrik AirTag belum memenuhi persyaratan TKDN tersebut.

Dalam konteks ini, Apple mengalami tantangan besar untuk memenuhi regulasi pemerintah agar iPhone 16 dapat dipasarkan secara legal. Kemenperin melaporkan bahwa terdapat sekitar 11 ribu unit iPhone 16 yang telah beredar di Indonesia hingga awal November, termasuk kiriman terbaru sebanyak 2.000 unit antara 25 Oktober dan 10 November.

Bagi konsumen yang ingin membeli iPhone 16, berikut adalah daftar toko resmi yang bekerja sama dengan Apple untuk menjual produk di Indonesia:
1. iBox
2. Digimap
3. Erafone
4. Urban Republic (berlokasi di mall besar seperti Senayan City, Kota Kasablanka)
5. Story-i
6. Infinite
7. Tokopedia Official Store
8. Shopee Mall
9. Blibli Apple Store

Daftar ini memberikan pilihan bagi calon pembeli untuk mendapatkan produk Apple dengan cara yang resmi dan terpercaya, sembari berharap agar isu TKDN ini dapat segera teratasi.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button