Read

Apple Investasi Pabrik AirTag, iPhone 16 Masih Ilegal, Kata Menkomdigi

Apple baru-baru ini mengumumkan komitmen investasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik komponen AirTag di Batam. Investasi ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok global untuk produk tersebut. Namun, di tengah kabar positif ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa iPhone 16 masih tetap ilegal untuk dipasarkan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Meutya Hafid menyampaikan harapannya agar investasi Apple lebih besar dari komitmen saat ini. Ia menyebutkan contoh investasi Microsoft di Indonesia yang mencapai US$ 1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun, yang dialokasikan untuk pelatihan keterampilan di bidang kecerdasan buatan (AI). “Kami mengharapkan investasi yang lebih besar dari Apple, karena sudah ada contoh dari yang lain dan lebih besar,” ucapnya, memandang perlunya peningkatan nilai investasi untuk meningkatkan potensi industri digital di Indonesia.

Pembangunan pabrik di Batam oleh vendor Apple, Luxshare-ICT, ditargetkan rampung pada awal 2026 dan akan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja. Menurut Menteri Investasi Rosan P Roeslani, pabrik ini diharapkan mampu memenuhi 65% kebutuhan global untuk produk AirTag. “Komitmen tahap pertama vendor AirTag itu US$ 1 miliar,” katanya, menekankan pentingnya peran Indonesia dalam industri teknologi global.

Meski investasi ini disambut baik, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menekankan bahwa status ilegal iPhone 16 di Indonesia tidak berubah. Ia menegaskan, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk produk Apple, termasuk iPhone 16, tidak dapat diterbitkan karena pabrik yang dibangun fokus pada komponen AirTag. “Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16,” ujarnya.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian di pasar. Di satu sisi, Apple menunjukkan komitmen untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia, namun di sisi lain, konsumen masih harus menunggu kepastian mengenai pemasarannya. Untuk itu, keputusan terkait peredaran iPhone 16 di Indonesia saat ini sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian yang akan membahas kelayakan dan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Investasi ini bisa menjadi langkah positif bagi perkembangan industri teknologi dalam negeri, terutama dalam meningkatkan daya saing dan kemampuan produksi lokal, meski tantangan terkait regulasi masih perlu diatasi. Sebagai penggemar produk Apple, publik pun berharap ada kejelasan secepatnya mengenai legalitas penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button