Read

Apple Hampir Capai Kesepakatan, iPhone Segera Hadir di Indonesia?

Indonesia sedang berada di ambang kesepakatan dengan Apple Inc., yang bisa membuka jalan bagi penjualan iPhone 16 di tanah air. Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menyampaikan harapannya melalui Bloomberg News pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa proses negosiasi mendekati penyelesaian dan diharapkan akan terwujud dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Kondisi ini muncul setelah larangan penjualan iPhone 16 diberlakukan tahun lalu. Larangan tersebut terjadi karena Apple dinyatakan gagal memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia, yakni persyaratan untuk menggunakan minimal 40% komponen yang diproduksi secara lokal. Sampai saat ini, Apple belum memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, meski perusahaan tersebut telah mendirikan akademi pengembang aplikasi sejak 2018.

Dalam konteks ini, Tawaran terbaru Apple senilai USD 1 miliar untuk mendirikan pabrik yang memproduksi AirTag di Indonesia juga ditolak oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menegaskan kepada perwakilan Apple bahwa perusahaan tersebut harus memenuhi regulasi lokal yang mewajibkan pembuatan sebagian dari produk mereka di dalam negeri.

“Cara mereka menghitungnya berbeda menurut saya,” ungkap Rosan, merujuk pada interpretasi Apple mengenai persyaratan konten lokal. Ia optimis Apple sedang merumuskan solusi untuk memenuhi tuntutan tersebut, sehingga penjualan iPhone 16 bisa segera terlaksana di Indonesia.

Terkait hal ini, ada beberapa poin yang dapat diperhatikan:

  1. Persyaratan TKDN: Penjualan ponsel di Indonesia terikat pada regulasi yang mengharuskan minimal 40% komponen lokal. Ini menjadi hambatan bagi Apple dalam mengeluarkan produk baru.

  2. Dukungan dari Pemerintah: Pekan lalu, Menteri Investasi menyampaikan harapan agar diskusi dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

  3. Latar Belakang Produksi: Apple memang tidak memiliki pabrik di Indonesia saat ini, yang menjadi faktor kunci dalam kesulitan mereka memenuhi syarat TKDN.

  4. Inisiatif Apple: Meskipun Apple belum memenuhi semua syarat, upaya mereka untuk mendirikan akademi aplikasi menunjukkan komitmen terhadap pasar Indonesia.

  5. Dampak Ekonomi: Jika kesepakatan tercapai dan iPhone 16 dapat dijual, hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan investasi.

Pemerintah Indonesia tampaknya terbuka untuk mendiskusikan alternatif solusi, mengingat dampak positif yang bisa dihasilkan dari kehadiran Apple di pasar lokal. Jika kedua pihak berhasil menemukan jalan tengah yang memenuhi persyaratan, maka langkah besar ini akan menjadi sinyal positif bagi industri teknologi di Indonesia, dan berpotensi meningkatkan kehadiran merek internasional lain di pasar lokal.

Dengan menantikan kesepakatan yang secepatnya, masyarakat Indonesia sedang bersiap untuk mungkin mendapatkan akses kepada produk Apple terbaru, sekaligus mengharapkan pertumbuhan sektor teknologi di dalam negeri.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button