Read

Amazon Diduga Lacak Ponsel Pengguna, Kini Hadapi Gugatan Hukum!

Amazon, perusahaan e-commerce terkemuka, kini terjerat dalam kontroversi setelah dituduh diam-diam melacak pergerakan pengguna melalui ponsel mereka. Tuduhan ini muncul setelah gugatan hukum diajukan di pengadilan federal San Francisco, yang menuduh Amazon mengumpulkan data lokasi pengguna tanpa izin. Menurut dokumen pengaduan, Amazon diduga menggunakan kode tertentu yang dikenal sebagai Amazon Ads SDK, yang terintegrasi dalam berbagai aplikasi untuk mengumpulkan informasi geolokasi pengguna.

Pengaduan tersebut menyatakan, "Amazon secara efektif menemukan sidik jari konsumen dan mengkorelasikan sejumlah besar informasi pribadi mereka tanpa sepengetahuan dan izin mereka." Informasi yang dikumpulkan diyakini mengungkapkan data sensitif mengenai afiliasi agama, orientasi seksual, hingga masalah kesehatan. Tuduhan ini diungkapkan oleh Felix Kolotinsky, warga San Mateo, California, yang mengajukan keluhan setelah mengetahui bahwa Amazon mengumpulkan informasi pribadi melalui aplikasi ‘Speedtest by Ookl’ yang terpasang di ponselnya.

Dalam gugatan ini, Kolotinsky menuduh Amazon melanggar hukum pidana California serta undang-undang negara bagian yang melarang akses komputer tanpa izin. Ia menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan bagi jutaan warga California yang mungkin menjadi korban praktik serupa. Hingga kini, Amazon yang berkantor pusat di Seattle belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

Praktik pengumpulan data yang tidak transparan menjadi sorotan publik, dengan semakin banyak individu dan regulator yang menentang tindakan perusahaan-perusahaan besar dalam memanfaatkan data pribadi tanpa izin yang jelas. Sejumlah kasus hukum lain juga muncul, termasuk gugatan yang diajukan oleh negara bagian Texas terhadap Allstate, terkait dugaan pelacakan pengemudi melalui ponsel mereka dan penggunaan data tersebut untuk menaikkan premi atau menolak pertanggungan. Allstate, seperti halnya Amazon, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pengumpulan data dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus yang membelit Amazon menambah daftar panjang perusahaan teknologi yang menghadapi kritik terkait praktik pengumpulan data pribadi. Jika terbukti bersalah, Amazon berpotensi menghadapi denda besar, serta meningkatnya tekanan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Situasi ini mencerminkan munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang praktik data perusahaan yang semakin invasif.

Untuk memahami lebih jauh terkait isu ini, berikut adalah beberapa poin penting mengenai gugatan hukum ini:

  1. Penggunaan Amazon Ads SDK: Kode ini tersemat dalam berbagai aplikasi dan memungkinkan Amazon untuk mengumpulkan data lokasi pengguna.
  2. Informasi Sensitif: Data yang dikumpulkan bisa mengungkapkan hal-hal pribadi seperti afiliasi agama dan orientasi seksual.
  3. Gugatan yang Diajukan: Felix Kolotinsky menjadi penggugat setelah mengetahui pengumpulan data melalui aplikasi ‘Speedtest by Ookl’.
  4. Regulasi Data: Meningkatnya perhatian terhadap perlindungan data pribadi pengguna menjadi sorotan dalam konteks teknologi, ikut melibatkan beberapa perusahaan lain dalam gugatan serupa.
  5. Risiko Pelanggaran Hukum: Jika terbukti melanggar, Amazon tidak hanya berisiko denda besar, tetapi juga harus beradaptasi dengan regulasi yang ketat terkait privasi pengguna.

Kekhawatiran mengenai privasi dan perlindungan data pengguna terus meningkat, dan kasus Amazon ini tentunya akan menjadi perhatian lebih lanjut baik bagi pengguna maupun otoritas regulasi.

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button