Read

8 Dokumen Penting yang Harus Siap Sebelum Daftar CPNS!

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024, langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan yang sangat penting. Kelengkapan dokumen dalam tahap ini akan menentukan lancarnya pengangkatan sebagai CPNS. Untuk itu, berikut adalah delapan dokumen yang wajib disiapkan sebelum memulai proses administrasi.

Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah ijazah dan transkrip nilai. Keduanya perlu dilegalisir dan pastikan bahwa cap dari instansi pendidikan terlihat jelas serta legalisir masih berlaku. Bagi lulusan luar negeri, penting untuk melakukan proses penyetaraan ijazah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selanjutnya, peserta harus membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Pastikan kedua dokumen ini masih berlaku dan informasi yang tertera di dalamnya tidak berbeda. Jika terdapat perbedaan, siapkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dokumen berikutnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini harus dalam keadaan valid dan biasanya diterbitkan maksimal enam bulan sebelum pemberkasan. Instansi pemerintah umumnya mensyaratkan SKCK yang masih berlaku.

Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah juga menjadi dokumen penting. Dokumen ini harus asli dan diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas pemerintah. Hasil pemeriksaan laboratorium mungkin juga diminta sebagai pelengkap.

Selanjutnya, peserta perlu menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Besaran dan jumlah foto akan ditentukan oleh masing-masing instansi, yang biasanya membutuhkan beberapa ukuran untuk keperluan yang berbeda.

Dokumen keenam adalah surat pernyataan yang berisi sejumlah komitmen, antara lain pernyataan tidak pernah dihukum, tidak terlibat narkoba, dan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang sudah bekerja juga harus menyiapkan surat izin atau pernyataan bersedia mengundurkan diri, yang harus ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Terakhir, siapkan map khusus sesuai ketentuan instansi tempat melamar. Beberapa instansi mungkin meminta warna map tertentu untuk memudahkan pengarsipan dan pengelolaan dokumen.

Sebaiknya, semua dokumen difotokopi rangkap tiga dan dilegalisir sesuai kebutuhan. Dokumen asli perlu disimpan dengan baik, sementara fotokopi dapat digunakan untuk keperluan pemberkasan. Dengan menyiapkan semua dokumen ini, peserta dapat menjalani proses pemberkasan CPNS dengan lebih lancar dan terencana.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button