Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diterapkan mulai Januari 2025. Salah satu sektor yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah pendidikan, khususnya layanan pendidikan berstandar internasional di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kenaikan tarif pajak ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya mengenai dampaknya terhadap mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program kelas internasional.
Cecep Darmawan, seorang pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai regulasi yang mengatur pajak ini. Ia berharap bahwa WNI yang berkuliah di kelas internasional di PTN tidak dikenakan PPN, sementara untuk mahasiswa asing, pengenaan pajak tersebut tidak menjadi masalah.
“Kalaupun ada kelas internasional di PTN, untuk masyarakat kita, sebaiknya mereka hanya dikenakan biaya UKT saja,” ungkap Cecep dalam wawancara dengan Medcom.id. Ia menambahkan bahwa sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) harus memberikan keadilan bagi seluruh mahasiswa, tanpa memandang status ekonomi mereka.
Pada prinsipnya, pajak yang diterapkan seharusnya mempertimbangkan kemampuan dan prestasi mahasiswa. Dengan sistem ini, mahasiswa yang berprestasi namun kurang mampu secara finansial tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh biaya yang terlalu tinggi. “Yang tidak mampu bisa jadi UKT-nya 0 rupiah. Jadi, jangan hanya melihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari minat dan keseriusan belajar,” jelas Cecep.
Di satu sisi, Cecep memahami bahwa pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk mahasiswa asing di kelas internasional mungkin diperlukan. “Kalau itu menurut saya enggak apa-apa. Bahkan harus, memang harus mahal. Tapi bukan untuk warga negara Indonesia,” ujarnya. Dengan kata lain, ia meyakini bahwa pendidikan harus tetap terjangkau bagi WNI, terutama dalam konteks pendidikan yang berkualitas.
Perlu dicatat bahwa keputusan pemerintah ini muncul di tengah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Namun, pengenaan pajak yang merata dan adil menjadi kunci dalam menjaga aksesibilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kenaikan PPN pada sektor pendidikan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagai negara yang berkomitmen pada peningkatan kualitas pendidikan, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menghambat akses pendidikan, terutama bagi WNI yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas di PTN.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat menjembatani antara kebutuhan akan pendapatan negara dan kepentingan masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan investasi masa depan. Transparansi dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan ini juga akan menjadi sangat penting untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.
Dengan demikian, fokus pemerintah seharusnya tidak hanya pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga pada akses pendidikan yang adil bagi semua warga negara. Kebijakan mengenai PPN di sektor pendidikan perlu disusun dengan hati-hati, mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan pendidikan bangsa ke depan.