Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan, khususnya yang terkait dengan layanan sekolah berstandar internasional. Namun, para pengamat pendidikan memperingatkan bahwa kenaikan pajak ini tidak boleh menjadi alasan bagi penyedia layanan pendidikan untuk meningkatkan biaya pendidikan secara sembarangan.
Cecep Darmawan, seorang pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap pemajakan di sektor pendidikan. Ia mengatakan, “Jangan jadi akal-akalan ya, karena sebetulnya saya enggak setuju juga pendidikan itu dipajaki." Menurut Cecep, fokus utama pelayanan pendidikan adalah untuk masyarakat, terutama bagi institusi pendidikan negeri yang seharusnya tidak dikenakan pajak. Ia mendorong agar pemerintah mengambil langkah untuk menjadikan pendidikan bebas pajak.
Dalam pandangannya, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan di kalangan penyelenggara pendidikan. “Pengelola lembaga pendidikan harus akuntabel, transparan gitu ya. Dan jangan cari untung di lembaga pendidikan. Harus mencari amal kalau di dunia pendidikan,” tambahnya. Dengan menekankan pentingnya nilai-nilai sosial dalam pendidikan, Cecep mengajak para penyelenggara untuk kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendanaan tanpa membebani orang tua murid.
Peningkatan biaya pendidikan akibat kenaikan pajak ini menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam konteks ini meliputi:
Transparansi Biaya: Penyedia layanan pendidikan harus memastikan biaya yang dikenakan kepada masyarakat bersifat transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi penyalahgunaan atas kenaikan pajak.
Inovasi Pendanaan: Sekolah dan perguruan tinggi seharusnya berinovasi dalam sumber pendanaan. Cecep menyarankan agar lembaga pendidikan tidak hanya bergantung pada biaya dari masyarakat tetapi juga mencari cara lain seperti hasil riset, hak paten, dan hak cipta.
Akuntabilitas Manajemen: Pengelola pendidikan harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana dan harus dapat menunjukkan manfaat yang jelas bagi mahasiswa dan orang tua.
Tujuan Layanan Pendidikan: Lembaga pendidikan harus kembali kepada tujuan utama mereka, yakni mendidik, dan tidak menjadikan keuntungan sebagai prioritas utama.
- Dukungan Pemerintah: Ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mendukung kebijakan pendidikan yang tidak membebani masyarakat dan fokus pada perkembangan ilmu pengetahuan.
Cecep juga menekankan bahwa meskipun ada tantangan di depan akibat kenaikan PPN, pengelola pendidikan masih memiliki banyak alternatif untuk mendapatkan dana. “Punya hasil riset, punya hak paten, hak cipta, dan lain-lain itu yang dijual keluar. Dan itu akan mendatangkan dana yang banyak," ujarnya.
Dengan demikian, meski kenaikan PPN menjadi isu yang patut diperhatikan, fundamental nilai pendidikan harus tetap diutamakan. Keberadaan lembaga pendidikan sebagai tempat penanaman ilmu dan karakter harus dijaga agar tetap bisa diakses oleh masyarakat luas tanpa adanya beban biaya yang berlebihan.