Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadan. Dalam sebuah pernyataan yang diungkapkan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, Muhaimin menekankan bahwa libur yang diusulkan tidak memiliki konsep yang jelas dan menyarankan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun di bulan puasa.
“Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan),” tegas Muhaimin. Menurutnya, durasi libur yang mencapai 40 hari terlalu lama dan ia berpendapat bahwa puasa harus dianggap sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari. “Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan,” tambahnya.
Wacana ini mulai berkembang di tengah masyarakat, terutama setelah adanya kebijakan libur Ramadan yang dulu diterapkan pada era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Masyarakat kini kembali membahas relevansi dan potensi penerapan kebijakan ini di masa sekarang.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 16 hari libur nasional dan tujuh cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2025. Di dalamnya, Idulfitri 1446 H dijadwalkan pada tanggal 31 Maret hingga 1 April, tetapi terkait wacana libur sekolah saat Ramadan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi lebih lanjut mengenai libur sekolah selama bulan puasa. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut masih merupakan wacana yang dibicarakan di Kementerian Agama dan belum dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung oleh presiden.
Menarik untuk dicatat bahwa kebijakan ini juga memiliki implikasi bagi pendidikan berbasis pondok pesantren, di mana kebiasaan meliburkan kegiatan selama Ramadan masih berlaku di sejumlah institusi tertentu. Dengan mempertimbangkan sudut pandang dari berbagai pihak, wacana ini menjadi topik hangat yang akan terus diperhatikan oleh masyarakat, terutama menjelang bulan suci yang akan datang.