Siswa Dapat Libur Ramadan 2025, Tetap Belajar dari Rumah!

Pemerintah Indonesia telah menetapkan keputusan penting terkait jadwal pendidikan di bulan Ramadan tahun 2025. Menurut keterangan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, siswa akan diberikan waktu libur yang spesifik selama masa awal Ramadan. Libur ini berlaku pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Meskipun demikian, momen ini bukanlah libur sekolah yang sepenuhnya bebas dari aktivitas belajar, melainkan bagian dari pembelajaran terstruktur yang harus dilaksanakan oleh siswa di rumah.

"Kebijakan ini bertujuan agar siswa tetap dapat belajar di rumah, di lingkungan keluarga, atau bahkan di rumah ibadah. Ini bukan libur dalam arti sesungguhnya, melainkan kesempatan untuk mengadakan pembelajaran terstruktur dari rumah," ujar Mu’ti di kantor Kemendikdasmen pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pentingnya pembelajaran terstruktur selama bulan Ramadan menjadi fokus utama, terutama dalam konteks pemulihan pembelajaran setelah mengalami learning loss di masa pandemi COVID-19. Mu’ti menekankan, "Kita ingin agar ada recovery. Bagaimana peningkatan kualitas murid kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun di bulan Ramadan."

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah merilis Surat Edaran Bersama (SEB) yang berisi aturan mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran Bersama tersebut:

  1. Durasi Libur: Siswa akan libur pada tanggal 27, 28 Februari dan 3, 4, 5 Maret 2025.
  2. Pembelajaran di Rumah: Saat libur, siswa tetap diwajibkan untuk melakukan pembelajaran terstruktur di rumah.
  3. Aktivitas Belajar: Pembelajaran akan dilakukan dengan bimbingan dari guru, yang akan memberikan tugas-tugas terstruktur.
  4. Masa Belajar Selama Ramadan: Beberapa hari menjelang Ramadan hingga beberapa hari menjelang Idulfitri, pembelajaran juga diadakan di rumah.
  5. Respons terhadap Aspirasi: Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari orang tua yang menginginkan siswa tidak sepenuhnya libur selama bulan Ramadan.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus memperhatikan masukan dari orang tua yang berharap agar bulan Ramadan tetap menjadi momen pendidikan, bukan sekadar waktu untuk berlibur.

Pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang besar, dan keputusan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kegiatan ibadah selama bulan suci dengan kewajiban belajar. Dengan adanya penyelenggaraan pembelajaran yang terencana, diharapkan anak-anak tetap bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas di tengah suasana Ramadan yang penuh berkah. Keterlibatan aktif orang tua dan kolaborasi dengan pihak sekolah juga akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan ini.

Exit mobile version