Pendidikan

Siap-Siap Daftar KIP Kuliah? Temukan Cara Membuat SKTM di Sini!

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mempersiapkan sejumlah dokumen, salah satunya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM berfungsi sebagai bukti resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga, sehingga dapat membantu penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk memahami cara membuat SKTM dengan benar agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Untuk membuat SKTM, terdapat syarat dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy E-KTP

Perlu diingat, syarat untuk mengurus SKTM bisa bervariasi tergantung daerah. Namun, dokumen di atas adalah persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan.

Setelah seluruh dokumen siap, langkah-langkah untuk mengurus SKTM adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor pelayanan SKTM setempat dengan membawa seluruh dokumen pendukung.
2. Melakukan pengecekan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas.
3. Petugas akan mengecek berkas dan identitas pemohon.
4. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pembuatan SKTM.
5. SKTM akan disahkan dengan penandatanganan oleh pihak yang berwenang.
6. Setelah selesai, SKTM akan diserahkan kepada pemohon.

Setelah memperoleh SKTM, calon mahasiswa siap untuk mendaftar KIP Kuliah. Meskipun belum ada informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025, biasanya pendaftaran akan dibuka pada Februari 2025. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini agar tidak ketinggalan.

Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah juga harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi:

1. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C.
3. Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah.
4. Merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
5. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial.

Proses pembuatan SKTM dan pendaftaran KIP Kuliah mungkin terlihat rumit, namun dengan informasi yang tepat, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan lebih mudah. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan seksama agar dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button