Pendidikan

Rektor IPB Serukan Perlindungan untuk Akademisi Saksi Ahli

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada akademisi yang berperan sebagai saksi ahli dalam persidangan. Seruan ini muncul sebagai reaksi terhadap laporan polisi yang ditujukan kepada Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan kerugian lingkungan.

Arif Satria menyatakan bahwa potensi kriminalisasi terhadap saksi ahli dapat mengganggu sistem hukum di Indonesia. “Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi oleh ANTARA. Pernyataan ini dilontarkan di tengah isu hukum yang berkembang setelah Prof. Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait keterangan yang disampaikannya mengenai kerugian lingkungan akibat aktivitas penambangan timah.

Melalui pernyataan resminya, Arif mengingatkan pentingnya perlindungan bagi akademisi yang memberi keterangan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa jika saksi ahli yang memberikan keterangan kepada majelis hakim dapat digugat, maka hal tersebut berpotensi menakut-nakuti para ahli untuk memberikan keterangan. “Jika ini terjadi, hakim akan semakin kesulitan mengambil keputusan dalam perkara tertentu,” tambah Arif.

Lebih lanjut, Arif mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang mengatur perlindungan bagi dosen dan guru sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan bagi akademisi yang mencurahkan keahlian mereka dalam upaya menegakkan keadilan.

Kasus Prof. Bambang dimulai ketika Kejaksaan Agung meminta ahli tersebut melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang. Hasil analisis Prof. Bambang menunjukkan angka kerugian yang signifikan, yaitu Rp271 triliun. Namun, laporan ini menuai kontroversi dan memicu tuduhan bahwa keterangan yang diberikan tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dikenai pidana penjara. Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, yang mengajukan laporan terhadap Prof. Bambang, mempertanyakan kompetensi akademisnya dalam melakukan estimasi kerugian yang mencapai angka fantastis tersebut.

Dengan situasi ini, ada harapan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi integritas akademisi di Indonesia, terutama mereka yang berani bersaksi demi kepentingan publik dan lingkungan. Perlindungan hukum yang tepat akan menjadi krusial untuk mendorong lebih banyak profesor dan akademisi berpartisipasi dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.

Fajar Nugraha

Fajar Nugraha adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button