Pendidikan

Mengenal Satpam: Sejarah, Tugas, dan Pelatihan yang Mengagumkan!

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan satuan pengaman, atau yang lebih dikenal dengan sebutan satpam, sering kali tidak disadari. Mereka adalah petugas yang berjaga di berbagai tempat, mulai dari perkantoran hingga pusat perbelanjaan, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun, berapa banyak yang sebenarnya kita ketahui tentang profesi penting ini?

Satuan pengamanan, atau satpam, resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 oleh Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin, mantan Kapolri yang kemudian dikenal sebagai “Bapak Satpam Indonesia.” Dalam peraturan yang dikeluarkan, satpam didefinisikan sebagai kelompok profesi yang memiliki fungsi kepolisian terbatas, yang dibentuk untuk melaksanakan pengamanan swakarsa. Ini menjadi solusi atas terbatasnya jumlah polisi di Indonesia, di mana satpam berfungsi sebagai mitra kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mengatasi berbagai permasalahan keamanan, seperti premanisme.

Tugas pokok satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 dan diperbarui dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Berikut adalah inti dari tugas dan fungsi satpam:

1. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja.
2. Melindungi dan mengayomi lingkungan kerja dari gangguan keamanan.

Secara lebih spesifik, berdasarkan Perpol No. 4 Tahun 2020, tugas anggota satpam mencakup:

– Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja serta lingkungan sekitarnya.
– Melindungi dan mengayomi warga di sekitar tempat kerjanya.

Peran satpam dalam masyarakat sangat signifikan, sebagai pendukung utama pimpinan organisasi dan sebagai mitra Polri dalam menjaga ketertiban. Mereka juga berperan dalam menegakkan peraturan dan membangun kesadaran keamanan di lingkungan kerja.

Untuk menjadi anggota satpam, seseorang harus menjalani proses yang meliputi tiga tahapan utama:

1. Perekrutan
2. Pelatihan
3. Pengukuhan

Pelatihan satpam memiliki tingkatan yang berbeda untuk mempersiapkan mereka menghadapi tugas di lapangan:

1. Gada Pratama: Untuk keterampilan dasar.
2. Gada Madya: Untuk pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat menengah.
3. Gada Utama: Untuk tingkatan manajerial tertinggi.

Setelah menempuh pelatihan dan terdaftar, calon satpam akan mendapatkan pengukuhan yang ditandai dengan penerimaan dokumen resmi, seperti Keputusan Kepangkatan Satpam dan KTA Satpam. Pengukuhan ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang di kepolisian.

Dengan demikian, profesi satpam adalah bagian integral dari sistem keamanan dan ketertiban di Indonesia. Melalui pelatihan dan pembinaan yang tepat, satpam mampu berkontribusi besar dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dalam upaya meningkatkan kualitas profesi ini, pengakuan dari negara dan adanya jenjang karir yang jelas menjadi langkah positif untuk perkembangan satpam ke depan.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button