Pendidikan

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Tujuan, Gaji, dan Durasi Kerja

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan adanya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) 2024. Skema ini dihadirkan sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan formasi di sejumlah instansi.

Plt Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi calon pegawai yang tidak berhasil memenuhi formasi yang telah ditetapkan. “Paruh waktu itu pertama, dia karena tidak terpenuhinya formasi,” ujarnya dalam sebuah webinar. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.

Berkenaan dengan penghasilan, Aba menyatakan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), sistem gaji yang diterima masih akan setara dengan upah yang diterima saat mereka berstatus honorer. “Penggajiannya belum menggaji PPPK. Tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun status mereka sedikit berbeda, upah yang diterima masih dalam batas yang dapat diterima.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima Surat Keputusan (SK) seperti halnya ASN PPPK lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan dan legitimasi bagi pegawai tersebut meski berada dalam skema paruh waktu. Implementasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam struktur kepegawaian di sektor publik.

Namun, perlu diperhatikan mengenai masa kerja PPPK Paruh Waktu ini. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, menegaskan bahwa perpanjangan kerja bisa dilakukan, tetapi harus ada konfirmasi terlebih dahulu terkait kebutuhan posisi tersebut. “Apakah jabatan tadi masih akan diperlukan atau tidak, nanti akan kami lakukan perpanjangan,” ucapnya. Masa berlakunya perpanjangan tersebut sangat bergantung pada kebijakan dan kebutuhan instansi pemerintah masing-masing.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi di sektor publik. Pembentukan skema ini juga menandakan langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi dinamika kebutuhan sumber daya manusia di era modern.

Fajar Nugraha

Fajar Nugraha adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button