Pendidikan

LPDP Buka Kesempatan: Beasiswa Prasejahtera, Simak Syaratnya!

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah resmi meluncurkan program Beasiswa Prasejahtera, khusus ditujukan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga prasejahtera. Program ini memberikan kesempatan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

Skema Beasiswa Prasejahtera mencakup beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pendaftar. Berikut adalah rincian skema dan syarat pendaftarannya:

  1. Jenjang Pendidikan:

    • Beasiswa ini berlaku untuk program magister, baik dalam bentuk satu gelar (single degree) maupun dua gelar (double degree), dengan durasi pendanaan studi maksimum 24 bulan.
    • Ketentuan mengenai program double degree atau joint degree diatur dalam Buku Panduan Program yang akan diterbitkan oleh LPDP.
  2. Perguruan Tinggi Tujuan:

    • Pendaftar yang telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional harus memilih satu perguruan tinggi tujuan, baik di dalam maupun luar negeri, yang sesuai dengan LoA tersebut.
    • Sedangkan pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional dapat memilih hingga tiga perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP dengan program studi yang relevan.
  3. Pilihan Program Studi:

    • Pendaftar diperbolehkan memilih perguruan tinggi dan program studi di luar daftar LPDP, tetapi dengan syarat mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut memenuhi kriteria unggulan berdasarkan penilaian lembaga profesi keahlian dan lembaga pemeringkat independen yang terpercaya.
  4. Persetujuan dan Seleksi:
    • Proses persetujuan untuk perguruan tinggi dan program studi di luar daftar akan dilakukan LPDP pada tahap seleksi administrasi.

Bagi mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera, berikut adalah persyaratan khusus untuk mendaftar:

  1. Terdaftar sebagai penerima atau anggota Kartu Keluarga (KK) dari penerima PKH, BPNT, atau PBI yang terhubung dengan sistem pendaftaran LPDP, diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan nomor KK.
  2. Pendaftar harus tercantum dalam kartu keluarga kepala keluarga penerima bantuan.
  3. Diutamakan untuk pendaftar yang merupakan anggota keluarga pertama yang meraih gelar Sarjana (S1) atau yang mengejar gelar Magister.
  4. Usia pendaftar maksimal 42 tahun per 31 Desember di tahun pendaftaran.
  5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  6. Untuk pendaftar beasiswa dalam negeri, tidak diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
  7. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
  8. Bagi pendaftar luar negeri, dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku perlu diunggah, termasuk ketentuan skor minimum yang ditetapkan untuk berbagai jenis tes.

Beasiswa Prasejahtera ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi individu dari latar belakang yang kurang beruntung untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Bagi yang memenuhi syarat dan tertarik, segera daftarkan diri sebelum periode pendaftaran ditutup. Panduan lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan informasi terkait lainnya dapat diakses di situs resmi LPDP.

Fajar Nugraha

Fajar Nugraha adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button