Pendidikan

Kebijakan Terbaru Perjalanan Dinas Luar Negeri: Simak Prosedurnya!

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Sekretariat Negara baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang mengatur kebijakan terbaru mengenai izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, sehingga dapat mendukung pencapaian Asta Cita Presiden RI serta meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Salah satunya, PDLN hanya akan dilaksanakan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif, dan selama tidak ada tugas prioritas mendesak di dalam negeri. Hal ini bertujuan agar sumber daya dapat digunakan dengan lebih optimal.

Kebijakan ini juga membatasi jumlah peserta dalam perjalanan dinas. Berikut adalah rincian jumlah peserta yang diizinkan untuk berbagai jenis kegiatan PDLN:

1. Tugas Belajar (Diploma/Sarjana/Master/Doktorat/Post-Doktoral): Jumlah sesuai permohonan.
2. Kurir Diplomatik/Ahli/Detasering: Jumlah sesuai permohonan.
3. Misi Olahraga: Jumlah sesuai permohonan dengan batasan jumlah pendamping.
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah sesuai arahan Presiden RI.
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
6. Misi Kemanusiaan: Jumlah mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
7. Forum Internasional: Jumlah sesuai rekomendasi instansi.
8. Pembinaan/Pengawasan: Maksimal 3 orang.
9. Perbantuan Teknis: Maksimal 4 orang.
10. Misi Kebudayaan/Dagang: Maksimal 5 orang.
11. Pelatihan/Training: Maksimal 10 orang.
12. Studi Banding/Seminar: Maksimal 3 orang.
13. Sidang/Dialog: Maksimal 5 orang dengan ketentuan khusus.
14. Seremonial/Penganugerahan: Maksimal 3 orang.

Ke depannya, setiap permohonan PDLN harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang jelas. Dokumen tersebut meliputi kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan, korespondensi dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan, serta informasi mengenai pembiayaan kegiatan.

Pembiayaan untuk PDLN bisa sepenuhnya dari dana pribadi, donor, atau sponsor. Untuk perjalanan dinas ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri diperlukan. Selain itu, bagi kegiatan yang melibatkan Menteri atau Pimpinan Lembaga, diperlukan persetujuan tambahan untuk tim pendamping dan Menteri Ad Interim.

Laporan hasil perjalanan dinas juga harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Pelaksanaan PDLN tanpa persetujuan usulan akan menimbulkan konsekuensi bagi kepala kementerian atau lembaga serta pelaku yang bersangkutan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan PDLN, menjadikannya lebih terarah, serta mendukung prioritas pembangunan nasional. Dalam hal ini, semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan baru ini agar setiap perjalanan dinas memberikan manfaat nyata bagi kemajuan bangsa.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button