Usulan agar perguruan tinggi di Indonesia mengelola tambang kembali mengemuka. Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam RUU tersebut, terdapat Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas tertentu. Namun, gagasan ini mendapat tanggapan skeptis dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi.
Salah satu suara yang menolak usulan tersebut datang dari Dr. Eng. Ir. Lucas Donny Setijadji, dosen dari Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai bahwa memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang merupakan langkah yang tidak tepat. “Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agar perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di laman resmi UGM.
Menurut Donny, peran utama perguruan tinggi seharusnya adalah mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, bukan berfungsi sebagai entitas bisnis yang mengelola tambang layaknya perusahaan-perusahaan besar. Ia menekankan bahwa kampus perlu menyikapi isu ini dengan hati-hati untuk menjaga integritas sebagai institusi pendidikan.
Namun, Donny juga mengakui bahwa jika keputusan ini tetap dilaksanakan, perguruan tinggi yang ditunjuk harus mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Berpartisipasi dalam Hilirisasi: Jika diberikan mandat, perguruan tinggi sebaiknya ikut serta dalam merealisasikan program hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
- Menemukan Mineral Baru: Indonesia perlu melakukan eksplorasi untuk menemukan mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit untuk mempercepat hilirisasi. Sayangnya, mineral-mineral ini masih belum ditemukan di dalam negeri.
- Membangun Payung Hukum: Perlu adanya payung hukum yang melindungi para peneliti dan penemuan mereka terkait sumber daya mineral di masa depan. Donny menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dan donor dalam hal pendanaan penelitian.
- Hak Kekayaan Intelektual: Perguruan tinggi should memiliki hak atas kekayaan intelektual atas penemuan yang mereka lakukan dalam proses kegiatan eksplorasi tersebut.
Donny menekankan bahwa penyaluran izin kelola tambang seharusnya tidak mengubah esensi fungsi perguruan tinggi. “Universitas harus tetap fokus pada penyiapan SDM yang terampil dan tidak terseret pada liku-liku bisnis tambang,” tambahnya.
Masyarakat dan berbagai elemen lainnya pun menunjukkan keprihatinan yang serupa terkait pergeseran fungsi perguruan tinggi. Pengelolaan tambang yang sebelumnya menjadi domain perusahaan swasta, kini terasa lebih kompleks dengan adanya peluang bagi institusi pendidikan untuk terlibat, yang berpotensi mengaburkan tujuan utama pendidikan tinggi.
Dari sudut pandang ini, penting bagi semua pihak untuk mengkaji lebih dalam usulan ini dan dampak nyata bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Apakah peran baru ini akan meningkatkan kapabilitas riset atau justru akan menjadikan kampus sebagai entitas bisnis? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.