4 Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia, Termasuk Penggantian Mendadak

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan untuk membatalkan disertasi yang ditulis oleh Bahlil Lahadalia, seorang mahasiswa S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Rekomendasi ini muncul setelah sidang etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bahlil, yang diungkap dalam dokumen risalah rapat yang beredar di media sosial. Dalam risalah tersebut, teridentifikasi empat pelanggaran utama yang serius, yang dapat merugikan integritas akademik universitas.

Empat pelanggaran yang dianggap mencolok dalam disertasi Bahlil adalah sebagai berikut:

  1. Ketidakjujuran dalam Pengambilan Data: Bahlil diduga memperoleh data penelitian disertasinya tanpa izin dari narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Hal ini menyoroti masalah etika dalam penelitian, di mana keaslian dan integritas data sangat penting untuk sebuah karya akademik.

  2. Pelanggaran Standar Akademik: DGB mencatat bahwa Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Pelanggaran ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar akademik di fakultas tersebut, yang seharusnya diterapkan secara adil dan merata kepada semua mahasiswa.

  3. Perlakuan Khusus dalam Proses Akademik: Salah satu poin yang sangat disorot adalah perubahan penguji yang dilakukan secara mendadak. Perlakuan khusus ini menciptakan kesan bahwa ada favoritisme dalam proses akademik, yang merusak prinsip kesetaraan di dalam sistem pendidikan.

  4. Konflik Kepentingan: Ditemukan juga adanya konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor yang memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara. Hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan keadilan dalam penilaian disertasinya.

DGB UI berharap Rektor UI akan segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam risalah tersebut disebutkan, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati keputusan yang diambil. Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa notulensi rapat tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota DGB dan tidak untuk disebarluaskan lebih lanjut, menandakan adanya kerahasiaan dalam proses penanganan pelanggaran etik tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kini berada dalam posisi sulit terkait gelar doktor yang diperoleh dari UI, yang saat ini ditangguhkan. Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Bahlil sebagai seorang pejabat negara. Pihak universitas sebelumnya telah mengambil langkah tegas menghadapi polemik terkait gelar doktor Bahlil dengan mengikuti keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor.

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap pelanggaran etik dalam akademik, kasus Bahlil Lahadalia menjadi contoh penting dalam upaya menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Proses penanganan dugaan pelanggaran ini tidak hanya berimplikasi bagi Bahlil, tetapi juga menjadi indikator bagi institusi pendidikan lainnya dalam menegakkan standar akademis yang tinggi. Diharapkan, keputusan mendatang dari Rektor UI dapat memberikan kejelasan dan menjadi acuan dalam penerapan etika akademik di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button