Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, baru-baru ini mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Inisiatif ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang meningkat, terutama karena maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah setempat. Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Di dalam peraturan yang berlaku, sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur khusus yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat digunakan di kawasan permukiman, area perkantoran, car free day, serta zona-zona tertentu yang telah diatur. Fausiah Tamal menambahkan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi beberapa ketentuan, seperti wajib mengenakan helm, serta tidak diperbolehkan bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk mengendarainya. Selain itu, batas kecepatan maksimum yang diizinkan adalah 25 kilometer per jam.
Berdasarkan penjelasan dari AKP Fausiah, ada dua jenis jalur yang dapat diakses oleh sepeda listrik. Pertama, jalur khusus yang dirancang untuk kendaraan listrik, dan kedua, kawasan tertentu yang telah disepakati oleh pemerintah. Dia mengingatkan bahwa sepeda listrik sebenarnya tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya, yang berisiko memicu kecelakaan fatal.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan ini, Polres OKU telah meningkatkan sosialisasi melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Mereka berusaha menyebarluaskan informasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya agar semua pihak dapat menaatinya. Dengan cara ini, pihak kepolisian juga berharap agar orang tua lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik di area jalan raya.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengguna sepeda listrik antara lain:
1. Selalu menggunakan helm saat mengendarai sepeda listrik.
2. Tidak memperbolehkan anak-anak di bawah usia 15 tahun mengendarai sepeda listrik.
3. Mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, yaitu maksimal 25 km/jam.
4. Hanya menggunakan jalur yang diperuntukkan bagi sepeda dan kendaraan listrik.
Dengan mengikuti aturan tersebut, diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan sepeda listrik secara bijaksana dan sesuai peraturan yang berlaku, demi keselamatan bersama di jalan raya.