Otomotif

Terungkap! Ini Kategori dan Tarif Mobil Mewah Kena PPN 12%

Harga sejumlah mobil mewah di Indonesia dipastikan akan meningkat seiring dengan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, yang dicanangkan oleh pemerintah, khusus menyasar barang-barang kategori mewah, termasuk kendaraan bermotor.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berlaku secara selektif, hanya untuk barang-barang dan jasa yang tergolong mewah. "Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok dan barang mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut bahwa segmen barang yang dikenakan PPN 12% juga termasuk mereka yang sudah diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan ini,” jelasnya. Dengan demikian, kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan produk sehari-hari lainnya tetap akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, terdapat berbagai kategori kendaraan yang dikenakan PPnBM, yang akan berdampak pada tarif PPN tersebut. Adapun kategori mobil dan motor mewah meliputi:

  1. Kendaraan roda empat untuk pengangkutan kurang dari 10 orang:

    • Kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc: dikenakan PPnBM dengan tarif antara 15% hingga 40%.
    • Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc: tarifnya berkisar dari 40% hingga 70%.
  2. Kendaraan roda dua atau tiga:

    • Dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenakan pajak sebesar 60%.
    • Kendaraan khusus seperti yang dirancang untuk perjalanan di salju atau pegunungan juga termasuk dalam kategori ini.
  3. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc:
    • Kendaraan ini akan dikenakan PPnBM dengan tarif sangat tinggi, yaitu 95%.

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen yang berencana membeli kendaraan mewah. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan mengalihkan konsumsi masyarakat dari barang-barang mewah tersebut ke barang dan jasa yang lebih bernilai sosial. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor yang tadinya belum sepenuhnya terjangkau pajak, sambil sekaligus mendukung kebijakan yang lebih berkeadilan dalam pemerataan ekonomi.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button