Otomotif

Terkuak: Standar Mobil Baru Menteri Kabinet Merah Putih!

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 telah menetapkan standar baru untuk kendaraan dinas pejabat negara yang termasuk dalam tim Kabinet Merah Putih. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menjamin bahwa kendaraan yang digunakan oleh pejabat sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing.

Kendaraan dinas yang diatur dalam regulasi ini mencakup dua jenis utama, yaitu kendaraan konvensional dan kendaraan listrik berbasis baterai. Detil spesifikasi kendaraan ini disesuaikan sesuai tingkatan jabatan pejabat negara. Berikut adalah beberapa kriteria yang ditetapkan:

  1. Kendaraan untuk Pejabat Tinggi: Pejabat seperti menteri berhak atas kendaraan dengan ukuran yang lebih besar. Mereka dapat menggunakan sedan atau SUV dengan spesifikasi mesin minimal 3.500 cc dan 6 silinder.

  2. Kendaraan untuk Eselon IV: Pejabat dengan jabatan lebih rendah, seperti kepala kantor wilayah kecil, diperbolehkan menggunakan MPV dengan mesin 1.500 cc atau sepeda motor dengan kapasitas mesin 225 cc.

  3. Kendaraan Listrik: Untuk kendaraan listrik, pejabat tinggi, seperti menteri, akan mendapatkan sedan listrik atau SUV listrik yang memiliki daya minimal 250 kW. Sebaliknya, pejabat eselon IV yang memiliki tanggung jawab wilayah lebih kecil hanya dapat menggunakan sepeda motor listrik berdaya 5 kW.

Selain itu, kebutuhan kendaraan dinas ini ditentukan berdasarkan jabatan dan fungsi. Setiap menteri dan pejabat setingkatnya berhak atas dua unit kendaraan yang dapat berupa sedan, SUV, atau MPV dengan kualifikasi A. Sementara wakil menteri dan pejabat eselon IA hingga IB berhak atas satu unit kendaraan dengan kualifikasi B atau C, tergantung pada jabatan mereka.

Lebih jauh, pejabat eselon IIA hingga IV akan mendapatkan kendaraan yang spesifikasinya menurun sesuai dengan hierarki jabatan serta luas wilayah tanggung jawab yang diemban. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam alokasi sumber daya kendaraan dinas serta mempertegas keselarasan dengan tanggung jawab pejabat.

Peraturan baru ini juga dinilai berpotensi untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan adanya spesifikasi yang lebih ketat untuk kendaraan dinas, pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Dengan implementasi Peraturan ini, diharapkan pengadaan dan pemanfaatan kendaraan dinas dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam penggunaan transportasi yang berkelanjutan.

Hendro Wijaya

Hendro Wijaya adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button