Pengguna kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan secara rutin. Pajak ini terdiri dari pajak tahunan dan pajak 5 tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Namun, seringkali banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak, yang dapat berakibat fatal, salah satunya adalah STNK yang mati. Jika dibiarkan, hal ini dapat membawa berbagai risiko yang merugikan.
Risiko pertama yang dihadapi pemilik kendaraan saat STNK mati adalah dihapusnya nama dari daftar registrasi. Jika pemilik tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan dapat dihapus dari registrasi. Proses registrasi ulang pun akan menyulitkan, karena harus dilakukan langsung di Kantor Samsat Induk dengan membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, kendaraan dengan STNK yang sudah mati akan dianggap bodong dan tidak dapat digunakan di jalan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki kelengkapan dokumen, termasuk STNK yang aktif. Dalam hal ini, penggunaan kendaraan tanpa STNK yang sah akan melanggar hukum.
Ketiga, risiko ditilang oleh aparat kepolisian meningkat. Mengemudikan kendaraan dengan STNK yang mati adalah pelanggaran. Polisi dapat mengidentifikasi kondisi STNK melalui pelat nomor kendaraan, dan jika ketahuan, pemilik akan ditilang di tempat.
Risiko selanjutnya adalah tidak dapat mengklaim asuransi. Ketika terjadi insiden seperti kecelakaan, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati tidak akan bisa mendapat perlindungan dari asuransi. Hal ini bisa merugikan secara finansial, mengingat biaya perbaikan harus ditanggung sendiri.
Penyitaan kendaraan menjadi risiko kelima yang mungkin terjadi. Jika pajak kendaraan tidak dibayar secara berkelanjutan hingga STNK mati, pihak berwajib dapat melakukan penyitaan kendaraan. Proses ini bukan dilakukan sembarangan, tetapi pemilik kendaraan tetap akan kehilangan akses dan asetnya, serta harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkannya kembali.
Terakhir, adanya tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar setelah STNK mati menjadi beban tambahan. Semua risiko di atas dikompilasi menjadi potensi pengeluaran yang lebih besar untuk pemilik kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Secara keseluruhan, menjaga STNK tetap aktif bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk melindungi diri dari berbagai risiko finansial yang dapat timbul akibat penundaan pembayaran pajak. Jika STNK sudah terlanjur mati, langkah awal yang harus diambil adalah melakukan pengecekan status dan mengikuti prosedur pendaftaran ulang di kantor samsat.