Otomotif

Sopir Calya Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Begini Hukumannya!

Kecelakaan tragis terjadi di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025), ketika sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44) menabrak sepeda motor hingga merenggut nyawa tiga anggota satu keluarga. Korban yang meninggal dunia adalah pasangan suami istri, Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10). Kejadian ini terjadi setelah pengemudi diketahui berada di bawah pengaruh narkoba, yakni sabu-sabu.

Menurut Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, AKP Bagus Faria, pengemudi mengaku telah menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru, serta sempat berhenti di tempat hiburan malam. “Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru,” ujarnya. Mobil yang melaju kencang ini tiba-tiba melebar ke kanan, langsung menabrak dua sepeda motor yang berisi seluruh anggota keluarga.

Kasus ini dapat mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 311 ayat (5), yang menyatakan bahwa pelaku yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, denda yang dapat dikenakan mencapai Rp24 juta.

Berikut adalah rincian ancaman hukuman yang dapat dihadapi oleh pengemudi:

– Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
– Mengemudikan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain dapat mengakibatkan hukuman penjara 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.
– Jika menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang, pelaku bisa dipenjara maksimal 2 tahun atau denda Rp4 juta.
– Jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, hukuman dapat mencapai 4 tahun penjara atau denda Rp8 juta.
– Dalam kasus yang paling berat, yakni menyebabkan kematian, ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Insiden ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengemudi yang terpengaruh narkoba. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berkendara dan menjauhi narkoba demi keselamatan diri dan orang lain. Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan bahaya mengemudi dalam keadaan tidak stabil, serta mendukung upaya pengaturan dan penegakan hukum untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button