Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025. Keringanan tarif pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui kebijakan ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun dari 1,5% menjadi 1,2%, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan, dari 12,5% menjadi 12%. Selain itu, bea balik nama kepemilikan kedua (BBNKB II) dipangkas menjadi nol alias gratis.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa keputusan ini tidak akan menambah beban masyarakat dan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pemprov Jatim bahkan mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 yang menegaskan keringanan dasar dalam pengenaan PKB dan BBNKB. Dengan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi mengalami penurunan sebesar Rp4,2 triliun, yang menjadi peluang bagi pemerintah kabupaten/kota.
Dalam konteks baru ini, pemungutan opsen pajak telah ditambahkan. Opsi pajak tambahan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang akan memberikan otoritas kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk memungut opsen dari PKB dan BBNKB. Besaran tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%, sementara pajak untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah 25%.
Melihat perbandingan tarif pajak sebelum dan setelah opsen diterapkan, simulasi perhitungan pajak bagi wajib pajak akan memberikan gambaran yang lebih jelas. Berikut adalah simulasi biaya pajak kendaraan:
Tarif lama sebelum ada opsen:
- Untuk mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta:
- PKB = Rp200 juta x 1,5% = Rp3 juta
- Untuk mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta:
- Tarif baru setelah ada opsen:
- NJKB Penyesuaian (-24,7%) menjadi Rp150,6 juta x 1,2% = Rp1,8 juta
- Opsen 66% x Rp1,8 juta = Rp1,19 juta
- Total pajak yang dibayarkan setelah perhitungan = Rp2,99 juta
Kebijakan ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan mereka, di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. Dengan penerapan keringanan ini, Pemprov Jatim semakin menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat di era pemulihan ekonomi pasca-pandemi.