Hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, warga Jakarta, Bogor, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya dan Polrestabes setempat. Layanan ini penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pasalnya, setiap pemegang SIM diharuskan untuk memperbarui SIM mereka setiap lima tahun.
Di Jakarta, terdapat lima lokasi mobil SIM Keliling yang siap melayani warga. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
2. Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
3. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan bagi warga yang berada di daerah tersebut diharapkan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling akan hadir di Mitra 10 Jatimakmur hari ini, sementara warga Bogor dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, di mana mobil SIM Keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, dua lokasi juga akan melayani perpanjangan SIM hari ini, yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan di Bandung adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk perpanjangan SIM A dan C, warga diingatkan untuk membawa sejumlah dokumen penting antara lain:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM juga ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap pemilik SIM dapat menjaga agar izin mengemudi mereka tetap berlaku dan sesuai ketentuan. Ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai kelengkapan berkendara.