Otomotif

Simak! 7 Model PHEV Ini Tak Dapat Insentif, Kenapa Ya?

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengumumkan bahwa seluruh model mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang beredar di pasar domestik saat ini tidak berhak mendapatkan insentif pajak berupa PPnBM DTP sebesar 3%. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah harus ada proses produksi lokal untuk model kendaraan hybrid.

Saat berbicara tentang kondisi industri otomotif di Tanah Air, Setia menekankan bahwa belum ada produsen kendaraan bermotor yang memproduksi jenis kendaraan PHEV di Indonesia. "Saat ini belum terdapat produsen kendaraan bermotor yang memproduksi kendaraan jenis PHEV di Indonesia," ujarnya dalam sebuah wawancara. Hal ini menjelaskan mengapa semua model PHEV yang tersedia di Indonesia saat ini diimpor secara utuh dari negara lain.

Keberadaan mobil PHEV di Indonesia didominasi oleh model-model yang diimpor dari luar negeri, termasuk dari Jerman dan Jepang. Berdasarkan informasi dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), beberapa model yang diimpor antara lain:

  1. BMW 530e PHEV
  2. BMW 750e xDrive Sedan RHD PHEV
  3. Mitsubishi Outlander PHEV
  4. Lexus RX 450h+ Luxury PHEV
  5. Volvo XC60 PHEV
  6. Volvo XC90 PHEV
  7. Volvo XC40 Plugin Hybrid
  8. BMW XM AT PHEV
  9. BMW XM 50e PHEV
  10. BMW XM Label AT PHEV

Keberadaan model-model ini mencerminkan pilihan konsumen yang semakin beralih ke kendaraan ramah lingkungan, meskipun tanpa dukungan insentif dari pemerintah. Setia menegaskan pentingnya syarat produksi lokal dalam mengejar insentif. "Syarat yang disepakati untuk mendapatkan tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid," jelasnya.

Selain itu, untuk dapat mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), kendaraan hybrid harus memenuhi kriteria tertentu seperti isi silinder dan batasan konsumsi bahan bakar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang mengharuskan mobil hybrid memiliki isi silinder tidak lebih dari 4.000 cc.

Meskipun insentif untuk mobil PHEV tidak ada, pemerintah tetap memberikan insentif untuk tipe kendaraan listrik lainnya. Insentif yang berlaku antara lain PPnBM DTP 10% untuk impor mobil listrik yang dirakit secara CKD. Selain itu, ada juga pembebasan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara CBU yang mencapai 15%.

Dalam rangka mendorong industri otomotif nasional dan memenuhi kebutuhan pasar kendaraan ramah lingkungan, pemerintah berkomitmen untuk menerbitkan regulasi teknis terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid. Ini menjadi langkah penting untuk mendorong produsen lokal untuk memproduksi kendaraan ramah lingkungan dan memanfaatkan insentif dari pemerintah.

Melihat ke depan, tantangan bagi produsen mobil di Indonesia adalah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, sementara konsumen dihadapkan pada pilihan mobil PHEV yang terbatas. Dalam konteks ini, pengembangan industri otomotif lokal dalam sektor kendaraan hybrid dan listrik menjadi semakin mendesak.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button